PEKANBARU, (RIAUSKY.COM) - Kebijakan Pemko Pekanbaru, atas pemberlakuan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dinilai sebagai kebijakan yang tidak masuk akal dan berpotensi menyengsarakan masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini UMK Kota Pekanbaru tahun 2016 telah diputuskan melalui dewan pengupahan sebesar Rp 2.165.435. UMK 2016 ini, sudah diputuskan melalui proses yang panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru. Penetapan ini juga, sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Meski telah diputuskan dan ditetapkan, anehnya, Pemko Pekanbaruu justru mengambil kebijakan baru dengan membayar UMK bagi THL di satuan kerjanya berdasarkan jenjang pendidikan. Dengan UMK terendah sebesar Rp 1.500.000.
Kebijakan Pemko yang tidak populis itu, mendapat kritikan dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP PKS NasDem, Zulfan Hafiz ST. Menurutnya, sah-sah saja pemerintah membuat aturan baru soal UMK, namun jangan mencekik masyarakat dengan membayar dibawah UMK.
“Kita punya standar UMK. Apa pihak swasta saja yang dituntut membayar UMK. Kok Pemerintah melanggar UMK. Inikan lucu. Kira-kira Rp 1.500.000 ini apa cukup dengan kebutuhan hidup saat ini. Apalagi pembayaran gaji (THL) per 3 bulan pula. Kalau tidak mampu bayar THL, jangan sok-sok buat THL,” cetus Zulfan, saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurutnya, Pemko harusnya mampu membayar kebutuhan gaji sesuai dengan hak dan standar UMK. Proses pembayaran gaji ini harusnya diberlakukan sama. Karena keputusan standar UMK telah diputuskan.
“Coba dikaji lagilah. Apa UMK ini berlaku untuk swasta saja dan tidak berlaku di pemerintah. Kasihan mereka (THL). Yang kerja juga THL. Membuat aturan itu jangan membuat resah orang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru per tanggal 23 Juli lalu, gaji THL untuk tahun anggaran 2016 terjadi penyesuaian.
Penyesuaian ini berdasarkan kualifikasi jenjang pendidikan yang dimiliki. Untuk THL dengan kualifikasi SD hingga SMA honornya dibayar Rp1,5 juta per bulan, D3 Rp1.650.000 per bulan dan S1 (Strata Satu) Rp1.750.000 per bulannya.
Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer beralasan bahwa pengurangan honor THL tersebut, sudah tidak bisa ditawar lagi. Mengingat, saat ini kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru tidak mencukupi untuk membayar upah THL sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). (R04)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Gaji THL Pemko di Bawah UMK
Zulfan Hafiz Bilang, Kalau Tak Mampu Bayar Jangan Sembarang Rekrut THL
Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2016 - 17:53:57 WIB
#Pemko
Index3
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
SPAM Medang Kampai Ditarget Bisa Aliri Air Minum untuk 4.000 Sambungan Rumah
Jumat, 29 Maret 2024 - 10:29:47 Wib Otonomi
Bupati Alfedri Safari Ramadhan di Masjid Baiturrohman Jati Baru
Jumat, 29 Maret 2024 - 09:34:17 Wib Otonomi
264 Tiang Listrik Baru di Desa Tambusai Timur Selesai Dipasang
Jumat, 29 Maret 2024 - 09:05:11 Wib Otonomi
Suhardiman Lantik Fahdiansyah Sebagai Pj. Sekda Secara Daring
Jumat, 29 Maret 2024 - 08:27:44 Wib Otonomi