Belum Kantongi Surat dari Kemendagri, Pemko Optimis Tetap Bisa Lakukan Mutasi

Belum Kantongi Surat dari Kemendagri, Pemko Optimis Tetap Bisa Lakukan Mutasi
ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berbagai proses tahapan untuk rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di saat akhir kepemimpinan Wali kota dan Wakil Wali kota Firdaus- Ayat terus dilakukan.
 
Jika menilisik undang-undang (UU) RI Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa gebernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dan menteri.
 
Pemko Pekanbaru sendiri telah melakukan ekspos di Kemendagri. Namun sampai saat ini surat izin untuk melakukan mutasi belum juga dikantongi Pemko Pekanbaru.
 
"Rabu, 31 Agustus 2016 kemarin kita sudah ekpos di Kemendagri, sekarang kita tunggulah proses penilaiannya seperti apa," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriah, Jumat, 2 Agustus 2016.
 
Meski sudah melakukan ekpos di kementrian, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah mutasi tersebut bisa disetujui atau tidak. 
 
"Tapi kita optimislah dapat persetujuan (dari pihak Kemendagri). Kalau sudah keluar suratnya nanti bisa kita proses disini (Pemko Pekanbaru)," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index