DISELUNDUPKAN Via Bengkalis, 13.114 Unit Samsung Galaxy, IPhone 6, Xiaomi Ilegal Ditangkap

DISELUNDUPKAN Via Bengkalis, 13.114 Unit Samsung Galaxy, IPhone 6, Xiaomi Ilegal Ditangkap
Barang bukti ponsel pintar yang diamankan saat ekspose oleh Kapolda Riau, Sabtu siang tadi. Foto Riau terkini.
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ternyata benar, Riau surga penyelundupan. Tak hanya bawang, gula, sembako, ponsel-ponsel mewah yang banyak beredar di pasar pun diduga kuat dipasarkan secara ilegal.
 
Setidaknya hal ini terbukti dengan penangkapan sebanyak 13.114  unit ponsel pintar (smartphone) dari berbagai merek oleh Satpol Air Mapolda Riau di Dermaga Lubuk Muda, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 3 September 2016.
 
Barang bukti ponsel pintar dari berbagai jenis tersebut ditemukan aparat pada sebuah mobil box yang baru keluar dari pelabuhan tikus di Siak Kecil tersebut. 
 
''Ditangkap saat kita melakukan pemeriksaan terhadap mobil box BM 9344 TU. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah kardus besar yang didalamnya ditemukan sebanyak 556 kotak kecil berisikan ponsel-ponsel pintar itu,'' ungkap Kapolda Riau, Brigjen pol. Supriyanto kepada wartawan, sabtu siang. 
 
Diduga, barang-barang illegal tersebut diselundupkan melalui Batam dan dilansir menggunakan kapal, selanjutnya, untuk mengelabui aparat, ponsel pintar tersebut dilansir ke Pekanbaru menggunakan mobil box. 
 
Total barang bukti ponsel pintar yang terdiri dari berbagai merek seperti Samsung Galaxy, I phone 6 , Xiaomi dan beberapa jenis lainnya itu diperkirakan bernilai Rp6 miliar. 
 
Dari data sementara, diketahui, Iphone 6 Plus sebanyak 2.638 unit, 9.960 unit Xiomi, Samsung Galaxy Android sebanyak 80 unit, 431 unit User, Samsung Tab lima unit dan lain sebagainya. Selain itu juga ada berbagai asesoris tambahan dari unit ponsel mahal yang per unitnya berharga jutaan rupiah.
 
Selain barang bukti ponsel pintar ilegal, aparat juga mengamankan seorang tersangka berinisial F (36)  diduga sebagai pengedar sekaligus pemilik barang. Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index