Ini Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Pekanbaru Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA

Ini Hasil Pembahasan Pansus Ranperda Pekanbaru Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA
ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin, 5 Agustus 2016.
 
Tim Pansus retribusi perpanjangan IMTA Kota Pekanbaru, yang terdiri dari 13 orang Anggota yang diketuai oleh Ferry Shandra Pardede dengan penanggungjawab Pansus Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, sebelumnya telah membahas dan menganalisa Ranperda tersebut.
 
Dari hasil tersebut, pansus telah melakukan kajian dasar hukum tentang retribusi perpanjangan IMTA sebagai tindaklanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA telah terpenuhi dan dilaksanakan. Hasilnya, akan ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah yang baru.
 
“Penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Pansus retribusi perpanjangan IMTA DPRD Kota Pekanbaru, Hj Desi Susanti SSos, saat menyampaikan laporan tersebut di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
 
Dalam laporan tersebut, dia menyebutkan bahwa retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
“Pemungutan retribusi perpanjangan IMTA, relatif tidak menambah beban bagi masyarakat mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi retribusi daerah,” ucap Desi dalam pidatonya.
 
Mengenai tarif retribusi perpanjangan IMTA, menurutnya telah ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
 
“Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,” paparnya.
 
Paripurna Ranperda retribusi perpanjangan IMTA ini, dihadiri oleh Anggota DPRD dan Satker Pemko Pekanbaru. Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Sigit Yuwono ST dan Sondia Warman SH MH. Sementara dari Pemko Pekanbaru, turut hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer.
 
Usai Ranperda retribusi perpanjangan IMTA, Sekretaris daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Saya harap Satker terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus bisa menindaklanjuti sehingga dengan adanya Perda ini bisa menjadi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah kita,” harapnya.
 
Sementara, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH mengatakan setelah Perda retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan oleh DPRD Pekanbaru tentang tenaga kerja asing, dia meminta penerapan Perda ini betul-betul di perhatikan.
 
“Perda ini bertujuan supaya tidak terabaikan pekerja lokal. Artinya Perda di tetapkan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index