Wako Meradang, Tim Yustisi Lambat Tertibkan PKL Teratai

Wako Meradang, Tim Yustisi Lambat Tertibkan PKL Teratai
Firdaus
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Lambatnya penertiban PKL di Pasar Teratai membuat Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meradang.
 
Sebelumnya, Wali kota Pekanbaru memberikan waktu ke Tim yustisi selama sebulan untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Teratai ke dua gedung pasar yakni higenis dan senapelan belum juga tuntas hingga kini.
 
"Saya berharap segera ditertibkan, sudah cukup lama hampir sebulan, saya intruksikan kepada Asisten I, Asisten II, dinas teknis dan tim Yustisi," tegas Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.
 
Ia menjelaskan, pemindahan para PKL harus segera dilakukan agar badan jalan yang kini nyaris "mati" tersebut bisa berfungsi lagi demikian juga dengan trotoarnya.
 
Menurut orang nomor satu di Pekanbaru ini, kalau selama ini upaya pemindahan para PKL sudah dilakukan dengan himbauan dan persuasif tidak juga diindahkan, tim yustisi harus menggunakan regulasi agar segera terealisasi.
 
"Penertiban dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, sebab upaya persuasif yang telah dilakukan ke PKL tak diindahkan. Kita sudah imbau pedagang masuk ke Pasar Higenis dan Pasar Senapelan," sebutnya.
 
Menurut dia Pemerintah Kota (Pemko) sudah menyediakan tempat yang layak berjualan bagi PKL dan hanya dipungut biaya retribusi saja, beda dengan berjualan dipinggir jalan yang diminta membayar ke oknum tertentu.
 
Ia menegaskan selama ini apa yang dibayarkan oleh PKL sebagai sewa tempat berdagang tidak sepeserpun sampai ke Pemko, tetapi ketangan oknum yang memanfaatkannya.
 
"Pedangan berjualan di pinggir jalan bayar ke siapa? Bukan tidak bayar, mereka bayar ke oknum, sementara yang punya jalan Pemerintah dan rakyat," katanya lagi.
 
Karena itu dengan dipindahkan ke dalam gedung para pedagang diharapkan bisa lebih layak dan pastinya aman dan tidak mengganggu lalulintas.
 
Ia juga berpesan selain PKL, para pembeli juga perlu ditertipkan dan diarahkan saat berbelanja agar tidak sembarangan sehingga mengundang PKL.
 
"Kalau perlu dicegah pembeli melakukan traksaksi di jalan, pemilik ruko juga dilarang menyewakan emperannya untuk PKL, sebab yang disewakan pedesterian," tegas Firdaus. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index