Ranperda IMTA Disahkan, Ini Tanggapan Pemko

Ranperda IMTA Disahkan, Ini Tanggapan Pemko
M Noer
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan menjadi Perda.
 
Juru bicara Pansus IMTA, Desi Susanti dalam penyampaian laporannya menyebut, retribusi ini ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada daerah menambah pendapatan anggaran.
 
Seperti diketahui, sebelumnya retribusi ini dipungut pemerintah pusat, belakangan dilimpahkan ke pemerintah daerah. Artinya saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.
 
"Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Namun ada beberapa hal catatan dari Pansus di antaranya perlu melakukan Perda ini sesuai undang-undang, menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini," kata Desi.
 
Lanjutnya, pendampingan tenaga kerja asing harus dengan naker lokal. Kemudian pembayaran, penagihan dan tempatnya harus diatur dalam Peraturan Walikota (perwako).
 
Sementara itu, Sekda Kota Pekanbaru M Noer, pada Senin, 5 September 2016 saat dikonfirmasi usai sidang paripurna mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Pansus yang sudah bekerja keras. Mengenai Perwako Perda ini, kata dia, Pemko akan segera menyusun aga segera diterapkan.
 
"Tenaga kerja asing sangat diperlukan di kota ini. Untuk retribusi ini ruang lingkupnya, akan dibuat di Perwako secepatnya," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index