Hari Ini, Pemko Gelar Rapat IMB Sementara

Hari Ini, Pemko Gelar Rapat IMB Sementara
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar rapat terakhir sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara hari ini, Selasa, 6 September 2016.
 
Penantian adanya petunjuk teknis atas penerbitan IMB sementara di Kota Pekanbaru berakhir dengan ditandatangani Peraturan Walikota (Perwako)-nya, Kamis pekan lalu.
 
IMB sementara kini bisa terbit dan nantinya terlebih dahulu melalui rekomendasi Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG).
 
Sebelum ditandatangani, Perwako IMB sementara ini terlebih dahulu dikonsultasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Selain itu, finalisasi juga dilakukan dengan koordinasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Pekanbaru seperti Bagian Hukum Setko, Badan Pelayanan Terpadu dna Penanaman Modal (BPTPM) serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru.
 
Setelah Perwako ditandatangani, IMB sementara akan diterbitkan setelah SKPD terkait merumuskan mekanisme penerbitan termasuk membahas bersama TABG.
 
"Hari ini, kami akan rapat dengan Tim Ahli Bangunan Gedung membahas mekanisme penerbitan dan rekomendasi," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi, Selasa, 6 September 2016.
 
Usai pembahasan di rapat ini tuntas, Jamil memastikan IMB semenatra akan terbit bagi masyarakat yang sudah mengajukan.
 
"Walau sifatnya sementara, pemegang (IMB sementara, red) sudah wajib membayar retribusi. Besarannya TABG yang menentukan," tambahnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index