Tak Kantongi Izin, Pernah Disegel dan Dibuka Lagi

Tower Ilegal Milik Provider Three di Pekanbaru Disegel

Tower Ilegal Milik Provider Three di Pekanbaru Disegel
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satu unit tower ilegal jenis Greenfield milik Provider Three, yang berada di Jalan Kayu Manis Gang Mesjid, RT 01 RW 02 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa, 6 September 2016, sekitar pukul 14.30 wib disegel oleh Satpol PP Pekanbaru.
 
Penyegelan ini dilakukan karena tower tersebut, tidak mengantongi izin dari dinas terkait di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru.
 
Dari pantauan, petugas satpol PP membuka paksa pagar bangunan tower yang terbuat dari pintu besi dengan menggunakan linggris dan palu karena pintu terkunci. Karena kesulitan membuka paksa, satu orang petugas Satpol PP, memaksa masuk dengan memanjat pagar yang diberi kawat besi untuk mematikan koneksi jaringan dan kemudian memberi garis segel di sekitar bangunan.
 
Selain disaksikan langsung oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, penyegelan itu juga tampak disaksikan oleh puluhan warga yang tinggal di area pemukiman. Tidak ada RT dan RW. Warga tampak berkerumun menyaksikan petugas melakukan bekerja melakukan penyegelan.
 
Menurut keterangan warga sekitar, Murtini, sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak. Selain itu, warga juga menyebut bahwa tower itu pernah disegel sebelumnya. Namun, segel tersebut, dibuka kembali oleh pihak provider.
 
“Memang harus dibongkar paksa itu (tower). Karena sudah meresahkan. Kalau perlu dibongkar saja. Pengusahanya mengaku sudah mengantongi izin, kemarin dia lihat suratnya kepada kami, segelnya dibuka lagi dan melanjutkan pembangunan tower. Sekitar 2 minggu yang lalu,” ucap Murtini, kepada Riausky.com
 
Diketahui, tower tersebut memiliki tinggi sekitar 30 meter. dibangun tahun 2016 di bawah PT Bukaka dengan type 25-01-GF-3HW dengan kecepatan angin 120 Km/H
 
Usia melakukan penyegelan, Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru Maisisco menyebutkan bahwa tower milik provider three tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishubkominfo termasuk izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum dikantongi.
 
“Kita segel, karena sudah menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita akan panggil pemilik tower ini untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini,” tegasnya.
 
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel juga tampak meradang melihat kondisi yang terjadi dilapngan ini. Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan bahwa tindakan pengusaha tower Three, jelas-jelas sudah mengangkangi regulasi dan aturan yang dibuat oleh pemerintah bersama DPRD.
 
“Pernah diundnag hearing saat diundang bersama SKPD terkait juga, tapi perusahaan tower three ini tidak pernah hadir. Indikasi ini lah yang dinilai bahwa tower tersebut memang ilegal. Kita minta Bongkar tower three ini,” cetusnya.
 
Karena mangkir saat diundang dalam rapat dengar pendapat sebanyak 2 kali, Roni menegaskan bahwa panggilan ketiga akan melibatkan institusi dari kepolisian. DPRD akan melakukan pemanggilan paksa dalam hal ini.
 
“Mereka tak patuh dengan regulasi yang ada. Kita sudah panggil 2 kali, tapi tak pernah hadir. Makanya panggilan ketiga, kita akan bawa polisi untuk menghadirkan petinggi perusahaan ini,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index