PENGGAL KEPALA IBUNYA dan Divonis Seumur Hidup, Pemuda Rohul Ini Bilang Pengadilan Dunia Tak Adil...

PENGGAL KEPALA IBUNYA dan Divonis Seumur Hidup, Pemuda Rohul Ini Bilang Pengadilan Dunia Tak Adil...
Tubuh nenek Intan (60) terbujur kaku setelah kepalanya ditebas Rismin, anak angkatnya sendiri.
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Masih ingat kasus anak angkat yang menjadi algojo pemenggal kepala nenek Intan (60) di Pematang Tebih, Ujung Batu Rokan hulu, Mei 2016 lalu? 
 
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku, Rismin (20). Dalam persidangan yang dilaksanakan Selasa, 6 September 2016 tadi, Rismin hanya bisa terdiam menerima keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan negeri Pasirpengaraian, Sahrudi tersebut.
 
Tidak ada banyak komentar keluar dari Rismin, dia  mengatakan masih akan pikir-pikir dulu terhadap vonis yang ditimpakan kepadanya dalam kasus yang sempat membuat heboh tersebut. Selanjutnya,  dia sempat mengungkapkan kalau tidak ada pengadilan yang adil di dunia, yang adil hanya ada di akhirat.
 
Majelis Hakim yang diketuai Sahrudi, dengan anggota Irvan Lubis dan Manata Binsar, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul Gilang Gemilang, membacakan bahwa secara sah dan terbukti terdakwa Rismin bersalah telah menghabisi nyawa nenek Intan dengan cara sadis.
 
Sesuai tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Rismin dituntut pasal pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP, karena memenggal kepala nenek Intan hingga terpisah dari lehernya di samping rumah korban di Transpol RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, Selasa (3/5/16) silam sekira pukul 11.30 WIB.
 
Sementara itu, Irvan Lubis, salah seorang hakim mengatakan vonis dijatuhkan ke Rismin sudah sesuai. Perbuatan dilakukan terdakwa dinilainya sadis dan brutal, apalagi Rismin merupakan anak angkat atau anak asuh dari salah seorang anak korban.
 
"Majelis hakim tidak ada lagi pertimbangan lagi yang meringankan. Vonis sudah sesuai dengan tindakan dilakukan terdakwa," jelas Irvan seperti dirangkum riauterkinicom usai sidang.
 
Sementara, JPU dari Kejari Rohul Gilang Gemilang mengatakan hasil sidang vonis ini akan disampaikan dulu ke atasannya, apalagi terdakwa masih pikir-pikir.
 
"Namun bila terdakwa banding kita harus persiapkan diri untuk persidangan lagi," jelas Gilang.
 
Ditanya Majelis Hakim soal putusan seumur hidup, terdakwa Rismin mengakui masih pikir-pikir.
 
"Saya terima (keputusan seumur hidup), pengadilan di dunia ini tidak ada yang adil, yang adil di akhirat nanti," jelas Rismin ketika ditanya riauterkinicom usai sidang.(R01)

Listrik Indonesia

#Leher nenek di penggal

Index

Berita Lainnya

Index