Pembunuhan di Teluk Mesjid Terbongkar Dari HP Korban yang Masih Aktif, Ternyata Mereka...

Pembunuhan di Teluk Mesjid Terbongkar Dari HP Korban yang Masih Aktif, Ternyata Mereka...
Kapolres Siak, AKBP. Restika Perdamean Nainggolan mengekspose pelaku dan barang bukti yang digunakan saat hendak membunuh korban.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Cukup sulit bagi aparat kepolisian untuk mengungkap motif dan pelaku dari pembunuhan terhadap Nurma Hadi (24), warga Teluk Mesjid Sungai Apit, 28 Agustus 2016 lalu.
 
Andai saja tidak menemukan ponsel milik korban, maka, sulit untuk mendapatkan gambaran tentang siapa pelaku yang tega menghabisi Nurma Hadi.
 
Kepada wartawan di Siak, Selasa, 6 September 2016, Kapolres Siak, Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean Nainggolan  Selasa, 6 September 2016 di Mapolres Siak menyebutkan kalau kasus ini terbongkar pertama sekali dari nomor HP korban yang masih aktif. 
 
Aparat pun akhirnya berusaha melacak keberadaan ponsel tersebut dan terdeteksi berada di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
Aparat pun memburu pelaku ke Kempas Jaya saat itu juga dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. 
 
Dikatakan Kapolres, “Pembunuhan dan perampokan itu sudah direncanakan. Hal itu diketahui dari rekannya Arifin, selain sepeda motor, HP korban juga diambil pelaku. Kebetulan HP tersebut masih aktif dan disitulah kita mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku ini,” jelas Restika.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana untuk tersangka Muslim atas pembunuhan berencana dengan ancaman penjara Maksimal seumur hidup. 
 
Sementara, untuk rekannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHpidana dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUHpidana Jo pasal 55 KUHpidana atau jo pasal 56 KUHpidana untuk tersangka Muhammad Ali Usman Napitupulu bin Rotua Napitupulu dan pasal 480 KUHpidana atas nama Arifin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
 
Dari perkembangan pemeriksaan diketahui barang bukti milik korban yng berhasil diamankan adalah: Satu unit sepeda motor merk suzuki Shogun warna hitam biru milik korban.
 
Kedua, Satu unit HP merk Samsung Duos lipat warna hitam milik korban serta kotak HP Samsung Duos.
 
Adapun barang bukti lainnya adalah BPKB sepeda motor yang ditemukan saat pengungkapan oleh aparat. 
 
Adapun barang bukti utama berupa satu buah golok yang digunakan pelaku untuk menikam korban hingga bersimbah darah sampai saat ini belum berhasil ditemukan. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index