Honorer Pemkot Dumai Didata Ulang

Honorer Pemkot Dumai Didata Ulang
Kantor Wako Dumai
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Dumai menduga ada data honorer fiktif bekerja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah, karena itu dibentuk tim gabungan untuk melakukan evaluasi dan pendataan ulang.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai Sepranef Syamsir mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan di sejumlah SKPD baru ini ditemukan indikasi tenaga honorer tidak valid yaitu SK dikeluarkan kepala dinas namun bersangkutan tidak pernah masuk kerja.
 
"Karena ada dugaan honorer fiktif, wali kota mengambil tindakan tegas dan membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi tenaga honorer di seluruh satuan kerja perangkat daerah," kata Sepranef pada wartawan baru ini.
 
Tim gabungan terdiri BKD, Inspektorat dan instansi terkait lainnya akan melakukan pemeriksaan data honorer di 199 unit kerja pemerintah daerah dan selanjutnya dievaluasi untuk dilaporkan kepada pimpinan.
 
Sejauh ini  tim gabungan dibagi 10 kelompok ini terus melakukan pendataan dan evaluasi secara ketat di semua SKPD dengan mencocokkan data BKD, absensi kehadiran, SK dan amprah gaji serta mewawancarai tenaga honorer tersebut.
 
"Tim masih bekerja dan saat ini belum dapat disimpulkan apakah ada honorer fiktif atau tidak," kata dia lagi.
 
Evaluasi dan pendataan bertujuan mengantisipasi honorer fiktif ini diharapkan dia mendapat dukungan semua pihak agar dapat berjalan lancar dan memperoleh data akurat.
 
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Dumai mengatakan, sekitar 2.900 honorer terancam dirumahkan menyusul segera ditetapkan rencana perampingan satuan kerja perangkat daerah sesuai amanah perundangan berlaku.
 
Dijelaskan, saat ini Pemkot dan DPRD menggesa pembahasan ranperda susunan pembentukan perangkat daerah dan nantinya bakal ada beberapa dinas atau badan dilebur dan otomatis akan ada pengurangan honorer.
 
"Semuanya tergantung pimpinan, namun yang jelas saat ini kita sedang melakukan evaluasi dan pendataan terhadap pegawai honorer," kata Said kepada pers.
 
Penyusunan ranperda sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index