Dewan Kecewa, Setoran Deviden Hotel Arya Duta tak Bisa Diterima Pemprov Riau

Dewan Kecewa, Setoran Deviden Hotel Arya Duta tak Bisa Diterima Pemprov Riau
Aherson
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson, mengaku, kecewa sistem cara kerja pihak Pemprov melalui instansi terkait. Pasalnya, hingga sekarang tidak bisa menerima setoran pihaknya Hotel Arya Duta ini sebagaimana mestinya.
 
"Memang kita di Komisi C DPRD Riau merasa kecewa pada pihak Pemprov. Pasalnya, setoran dari pihak Hotel Arya Duta tidak sedia diterima. Padahal, itukan deviden yang mesti diterima. Ini sangatlah disesalkan kenirja instansi BPKAD Riau," kata Aherson, Rabu (9/9/2016).
 
Kekecewaan diungkap ini, karena kenerja dari BPKAD Riau terkesan tidak tanggap dengan permasalah yang sudah pernah dibahas untuk mendudukan persoalan membuat rugi daerah dalam hal setorannya dari deviden Hotel Arya Duta. Hal ini, artinya tidak profesional.
 
"Heran juga melihat hal kinerjanya BPKAD Riau. Sehingga daerah ini dirugikan, yang tidak kunjung bisa terima duit-nya deviden dari Hotel Arya Duta. Itu telah setahun yang lalu kita mengadakan rapat terkait masalah itu. Dan diminta, BPKAD agar lakukan kajian," ujarnya.
 
Memang dulu awalnya itu, sebut Aherson, bahwasa ini Pemerintah bekerjasama pihak swasta dalam hal ini (Hotel Arya Duta, red), dan setelah itu berjalan dan dibangun. Dan sudah menjadi temuan BPK, maka gubernur menyerahkannya pada BUMD untuk mengelola.
 
"Dikarena Pemerintah tidak boleh bekerjasama dengan swasta. Jadi bapak Gubernur menyerahkan ini kepada BUMD, maka berjalan hal itu sampai tahun 2012. Dan lanjut muncul surat darinya Sekda Riau. Sehingga memunculkan hal surat hentikan setoran," sebutnya.
 
Maka sambung Politisi Demokrat ini, sampai sekarang ini tidak ada lagi disetorkanya deviden kepada Pemprov oleh Arya Duta. Namun disaat itu ingin setor, tetapi pihak Pemprov tidak ingin menerimanya dari mana duit itu, disebabkan alasan takut menjadi temuan BPK.
 
Padahal sambung Aherson, kalau memang BPKAD serius, makanya dapat dilakukan konsultasi di BPK tersebut. Hal itu sampai sekarang yang tidak dilaksanakan. Tentu ini terus memunculkan polimik. "Kan dalam hal tersebut, bisa dilakukan adendum," ungkap Aherson. (R06/REC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index