INGAT...KTP Rohul di Lima Desa Tetap Dicatat Jadi Pemilih Pilkada Kampar

INGAT...KTP Rohul di Lima Desa Tetap Dicatat Jadi Pemilih Pilkada Kampar
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menyatakan, pemilih pada Pilkada Kampar 2017 harus memiliki KTP Kampar. Sementara, penduduk pemilih di lima desa perbatasan Kampar dengan Rokan Hulu sebagian memiliki KTP Rokan Hulu.
 
KPU telah menetapkan penduduk di lima desa masuk Kampar. Komisioner KPU Kampar Devisi Data dan Program Dahmizar menyatakan, pemilik KTP Rohul di lima desa tetap dicatat sebagai pemilih Pilkada Kampar.
 
Lebih lanjut Dahmizar mengatakan, bahwa dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada Kampar) dari Mendagri kemarin sudah dimasukkan. Pemilih di lima desa telah dibahas dalam rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, ungkap Dahmizar.
 
Dahmizar menambahkan, saat ini, warga yang sempat memiliki KTP Rohul sedang dalam proses pemindahan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia tidak sepakat jika pemilih di lima desa disebut mendapat perlakuan istimewa dibandingkan pemilih di daerah lain.
 
"Kita mengacu Provinsi. Ada kebijakan (Pemerintah) Provinsi (Riau), (pemilik KTP) yang dari Rohul masuk Kampar," ungkap Dahmizar. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index