Pemkab Kuansing Mulai Bahas Ranperda SOTK

Pemkab Kuansing Mulai Bahas Ranperda SOTK
Kantor Bupati Kuansing
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Dalam menindaklanjuti dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mulai menggesa penyusunan draft struktur organisasi tata kerja ( SOTK ) yang baru.
 
Dari analisa sementara berdasarkan sejumlah kategori, SOTK Kuansing kemungkinan berada di type B." Kini draftnya sedang digodok dibagian Hukum dan Ortal Setda Kuansing," ujar Sekda Kuansing, Drs.H Muharman, M.Pd, yang dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
 
"Draft itu kan perlu diserasikan dulu, baik landasan hukum, aturan lain dan rancangan  SOTK, nanti dibahas diberbagai tingkatan sebelum diajukan ke DPRD,"ujar Muharman menambahkan.
 
Untuk mempercepat pembahasan SOTK ujarnya, sejumlah pejabat terkait sudah diutus melakukan konsultasi ke pusat dan juga ke daerah yang sudah merammpungkan Perda SOTK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
 
Ditanya type SOTK menurut Sekda kemungkinan masuk dalam kategori B. 
 
"Dia ada tiga type, type A, B dan C, jenis type ini bedanya dalam jumlah perangkat, misal jumlah asisten, jumlah kabag, dan kasubag atau kasubid, kalau type C jumlah Asisten dua orang, sedangkan type A dan B tiga orang," ujarnya.
 
Jumlah perangkat daerah bebernya ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel  jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan.
 
"Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja,"pungkasnya. (R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index