Persidangan Dana Bansos Bengkalis Rp272 Miliar

Hakim Tipikor Sempat Marah, Pembacaan Amar Tuntutan Herliyan Saleh dan Azrafiani Ditunda...

Hakim Tipikor Sempat Marah, Pembacaan Amar Tuntutan Herliyan Saleh dan Azrafiani Ditunda...
Herliyan Saleh saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Karena amar tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf belum siap, Hakim ketua Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Marsudin Nainggolan marah.
 
Kemarahan muncul saat Jaksa Budi Fitriadi SH mengatakan amar tuntutan belum siap dari Kejati.
 
" Kita mau minta penundaan sidang kepada majelis hakim, karena tuntutan hukuman dari kita belum siap," ungkap Budi Fitriadi SH, Kamis, 15 September 2016 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
''Pada penundaan ini, kita minta tunda selama sepekan. "Kamis depan tuntutan akan kita bacakan," jelas Budi.
 
Mendapati hal tersebut, Hakim ketua Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Marsudin Nainggolan pun sedikit mengeluarkan suara keras mengkritisi.
 
“Kenapa bisa begitu, Ini kesalahan Kejati, catat itu pers,” kata Marsuddin Nainggolan dengan nada sedikit tinggi saat sidang, Kamis, 15 September 2016.
 
Setelah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan,  Hakim ketua pun memutuskan penundaan sidang tuntutan Kamis depan. “Kamis depan amar tuntutan harus sudah siap,” cetus Marsuddin seperti dilansir dari segmennews.
 
Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
 
Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
 
Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 
 
Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 
 
Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index