Satpol PP Meranti Bongkar Tiang Iklan Tak Bertuan dan Izin Kadaluarsa

Satpol PP Meranti Bongkar Tiang Iklan Tak Bertuan dan Izin Kadaluarsa
Jahnefi Meza

SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) - Wajah kota tidak akan luput dari pemasangan tiang iklan baik ukuran kecil atau berukuran besar. Namun terkait iklan tersebut ada ketentuan yang mengatur tentang ketertiban pemasangannya baik izin membangun maupun izin tiyang serta pajak iklan.

Seperti halnya penertiban terhadap tiang reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat, pukul 10.30 wib (16/9/2016) pagi, telah membongkar tiang iklan di jalan Merdeka tak jauh dari Kantor Pol PP yang izin mendirikan bangungunannya (IMB) di terbitkan oleh Pemkab Bengkalis dan hingga sekarang tidak ada satu pengusaha menyatakan bahwa tiang reklame tersebut milik mereka. Itu artinya bangunan tersebut tidak bertuan dan sudah melanggar izin tayang.

Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Janefi Meza.AMP kepada Wartawan mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan terhadap reklame-reklame  yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai perizinan.
Jahnefi Meza menambahkan, bahwa biasanya pelanggaran perizinan yang kerap dijumpai pada papan reklame yang ditertibkan diantaranya adalah IMB, "Izin Tayang dan izin penempatan pasang," ucapnya.(R16)
 

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index