SELATPANJANG(RIAUSKY.COM) - Wajah kota tidak akan luput dari pemasangan tiang iklan baik ukuran kecil atau berukuran besar. Namun terkait iklan tersebut ada ketentuan yang mengatur tentang ketertiban pemasangannya baik izin membangun maupun izin tiyang serta pajak iklan.
Seperti halnya penertiban terhadap tiang reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat, pukul 10.30 wib (16/9/2016) pagi, telah membongkar tiang iklan di jalan Merdeka tak jauh dari Kantor Pol PP yang izin mendirikan bangungunannya (IMB) di terbitkan oleh Pemkab Bengkalis dan hingga sekarang tidak ada satu pengusaha menyatakan bahwa tiang reklame tersebut milik mereka. Itu artinya bangunan tersebut tidak bertuan dan sudah melanggar izin tayang.
Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Meranti Janefi Meza.AMP kepada Wartawan mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan terhadap reklame-reklame yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai perizinan.
Jahnefi Meza menambahkan, bahwa biasanya pelanggaran perizinan yang kerap dijumpai pada papan reklame yang ditertibkan diantaranya adalah IMB, "Izin Tayang dan izin penempatan pasang," ucapnya.(R16)
- Otonomi
- Kepulauan Meranti
Satpol PP Meranti Bongkar Tiang Iklan Tak Bertuan dan Izin Kadaluarsa
Redaksi
Sabtu, 17 September 2016 - 01:19:35 WIB
#Kepulauan Meranti
IndexPilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemko Dumai Sampaikan Tanggapan atas Pengajuan 5 Ranperda Inisiatif DPRD
Kamis, 25 April 2024 - 14:16:52 Wib Otonomi
Gangguan Jaringan, Sementara Waktu Disdukcapil Pekanbaru Belum Bisa Cetak Dokumen
Kamis, 25 April 2024 - 14:08:05 Wib Otonomi
Tanda Tak Lagi Jadi Pj. Wali Kota, Muflihun Minta Program Prioritasnya Tak Dihilangkan
Kamis, 25 April 2024 - 09:41:27 Wib Otonomi