Ini Kronologis Penangkapan Irman Gusman oleh KPK

Ini Kronologis Penangkapan Irman Gusman oleh KPK
Barang bukti uang hasil tangkap tangan KPK di rumah Irman Gusman.
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Sabtu, 17 September 2016.
 
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu XSS sebagai dirut CVSB, istri XSS berinisial MMI, serta IG. IG yang dimaksud adalah Ketua DPD Irman Gusman.
 
Ketiganya menjadi tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan kuota gula impor.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, penyidik tak serta-merta membidik Ketua DPD RI Irman Gusman sejak awal.
 
Mulanya, KPK mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT (Operasi Tangkap Tangan).
 
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.
 
Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus suap jaksa, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta. Tujuannya, agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
 
Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa. FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan.
 
Kemudian, Sutanto pun menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.
 
Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya.
 
Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.
 
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG).Uang tersebut dikatakan telah diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS), kepada Irman sesaat sebelum terjadi operasi tangkap tangan.(R01/tb)

Listrik Indonesia

#Irman Gusman Ditangkap KPK

Index

Berita Lainnya

Index