Jelang Deadline Pembayaran PBB, Wajib Pajak Mulai Ramai di Kantor Dispenda

Jelang Deadline Pembayaran PBB, Wajib Pajak Mulai Ramai di Kantor Dispenda
Azharisman Rozie
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jelang batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), 30 September 2016. Para wajib pajak di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru sudah mulai ramai.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Dispenda Pekanbaru, Azharisman Rozie, pada Selasa, 20 September 2016. 
 
Ia menambahkan hal ini sama seperti tahun sebelumnya, kata dia, hingga 30 September tiap tahunnya memang ada peningkatan. 
 
"Tren pembayaran memang meningkat mendekati akhir tahun. Terlebih pada bulan September ini," kata Rozie.
 
Lanjutnya, peningkatan menjelang tanggal 30 September memang kerap terjadi lantaran pada tanggal itu batas pembayaran PBB. Jika terlambat membayar, masyarakat Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda 2 persen dari nominal pembayaran.
 
"Batas pembayaran tanggal 30 September. Terlambat bayar denda 2 persen," tegasnya.
 
Ditanya potensi pendapatan dari PBB, Rozie menyebut bisa capai Rp190 miliar. Hanya saja melihat kondisi perekonomian saat ini potensi yang besar tersebut tidak bisa tercapai.
 
"Hanya saja untuk realisasi pendapatan dari sektor PBB belum bisa merincikan. Karena pembayaran masih terus berlangsung," kata dia.
 
Untuk menggesa itu, pihaknya terus mengoptimalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada para WP. Tapi, pihaknya juga mendapat kendala lantaran beberapa WP tidak bisa dijumpai.
 
"Kita juga akan terus membenahi data keseluruhan WP di Pekanbaru. Sehingga potensi pendapatan pajak yang besar bisa diraih tahun mendatang," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index