DPRD Riau Bilang Ada 121 Pabrik Sawit Dengan Lahan Ilegal

DPRD Riau Bilang  Ada 121 Pabrik Sawit Dengan Lahan Ilegal

 JAKARTA (RIAUSKY.COM)- DPRD Provinsi Riau mengungkapkan, sekarang ini terdapat 121 pabrik perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diduga memiliki lahan ilegal.

Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi menyatakan, dari 571 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di Riau ada 513 perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan sawit.

Dari total perusahaan itu, terdapat 225 pabrik dengan 104 pabrik yang memiliki lahan garapan berizin. "Ke 121 pabrik ini lantas tidak memiliki kebun. Punya pabrik tapi tidak izin HGU kebun bagaimana memproduksi sawitnya? Buah (sawit) dari (lahan) mana?" ujar Hazmi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 20 September 2016.

Dikatakan, ke 121 pabrik tanpa kebun ini diduga merambah lahan hutan secara ilegal. Sekitar 2,2 juta hektare lahan hutan Riau, katanya, dibabat secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan produksi sawit. Pembukaan lahan secara ilegal merupakan salah satu faktor penyebab meluasnya kebakaran hutan. Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus.

Salah satunya, mengidentifikasi pabrik-pabrik perusahaan yang tidak memiliki kebun dan izin HGU. "Perusahaan yang ambil buah sawit dari kawasan hutan, pemerintah harus tutup. 121 pabrik ini hampir semua berada di pinggiran kawasan hutan," kata Hazmi.

Dijelaskan, jika tetap ingin memberdayakan sawit, pemerintah harus melegalkan 2,2 juta hektare lahan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan. Ketika izin diberikan, maka perusahaan dapat membayar pajak kepaa negara. "Jika kedua hal itu dirasa sulit, ya sudah, pemerintah sebaiknya lakukan moratorium perkebunan sawit untuk Provinsi Riau," tukasnya.

Menelusuri Perilaku Korporasi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ri, Benny K Harman mengakui, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan saja, tapi juga kerugian negara secara ekonomis.

Untuk itu, melalui Panitia Kerja Karhutla, kata Benny, DPR akan mecoba menelusuri modus kebakaran hutan dan lahan dengan perilaku korporasi lainnya yang selama ini merugikan lingkungan dan negara. "Temuan kami jelas dari sisi kerugian keuangan negara itu ada. Sekian juta hektare lahan yang tidak berizin itu dibuka dengan cara dibakar dan ditanami sawit. Itu termasuk kejahatan korporasi," kata Benny.

Selain mendengarkan masukan dari DPRD Riau, Benny menyatakan, selanjutnya Panja Karhutla Komisi III DPR akan memanggil Kementeriani Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Komisi III dijadwalkan akan bertemu dengan KLHK pada Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan KLHK terkait penanganan karhutla selama ini.(R03/frc)

Listrik Indonesia

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index