Marak Prostitusi Online, Reskrimum Polda Riau Awasi Akun Medsos

Marak Prostitusi Online, Reskrimum Polda Riau Awasi Akun Medsos

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap prostitusi online di medsos. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, melalui Kasubdit III AKBP Fibri Karpiananto, Senin (26/9/2016) sore.

 "Sudah ada beberapa akun Medsos yang kita awasi," ujarnya.

Temuan tersebut setelah Ditreskrimum berkoordinasi dengan tim cyber crime Ditrekrimsus Polda Riau, baru-baru ini. "Ini yang kita dalami, apakah juga melibatkan anak di bawah umur atau tidak. Yang jelas ada beberapa akun (diawasi, red)," bebernya.

Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi online anak di bawah umur. Mereka adalah RT alias Edo, DD alias Odi serta wanita berinisial Nr. Bahkan Polda juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Penyidikan ke kejaksaan.

"Kita kembangkan lagi, apakah ada kemungkinan korban lainnya termasuk tersangka. Kita juga sudah berkoordinasi dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak), terkait apakah ada informasi lain seputar ini," sambungnya di Mapolda Riau.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index