69 ASN Rohul Menolak Dialihkan ke Provinsi. Ini Konsekuansinya

69 ASN Rohul Menolak Dialihkan ke Provinsi. Ini Konsekuansinya

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - 616 apratur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul dialihkan ke Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana sejumlah urusan kewenangan pemerintah yang sebelumnya kewenangan kabupaten/kota dialihkan ke Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat.
        
Menurut Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Rohul Drs Fajar Shidqi , berdasarkan hasil rapat Tim Penilaian Kinerja, sesuai kewenangan BKD Rokan Hulu, bahwasanya terdapat 616 dari 685 jumlah ASN yang dialihkan menjadi ASN Provinsi Riau.
       
Dengan rincian, dari 616 ANS terdiri Pendidikan Menengah sebanyak 548 orang, Pertambangan Energi 8 orang, Pengawas Ketenagakerjaan 3 orang dan Kehutanan 57 orang.
       
Sementara 69 ASN yang menyatakan tidak bersedia dialihkan ke Provinsi Riau, sebagaimana arahan BKD Provinsi Riau dan BKN, mereka telah
membuat surat pernyataan tertulis dengan rincian, Pendidikan Menengah sebanyak 2 orang, Pertambangan Energi 14 orang dan Kehutanan 48 orang.
       
‘’Yang jelas, dari Rokan Hulu jumlah ASN yang dialihkan ke Propinsi sebanyak 616, sedangkan 69 ASN sesuai dengan Peraturan Kepala BKN,
mereka harus membuat surat pernyataan tidak bersedia dialihkan, namun demikian keputusannya tetap ditangan Gubernur Riau Cq BKD Provinsi
Riau terkiat 69 ASN yang tidak bersedia dialihkan ke Provinsi,’’ jelasnya. (R03)    

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index