Awalnya Hanya Ingin Ambil Handphone, Pelaku Piting

Begini Kronologis Pembunuhan Artha di Hotel Bestari Bagansinembah

Begini Kronologis Pembunuhan Artha di Hotel Bestari Bagansinembah

 

 
BAGANBATU (RIAUSKY.COM)- Modus pembunuhan terhadap SH alias Arta, warga Perdagangan Sumatera Utara terungkap. Tersangka pelaku, SF mengaku kalau dia membunuh  karena tergiur untuk memiliki ponsel milik korban. 
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SF, diketahui alasan tersangka membunuh korban SH karena pada saat itu tersangka ingin mencuri HP OPPO F1 milik korban.
 
''Pada saat tersangka mengambil HP tersebut tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya. Karena merasa takut perbuatannya ketahuan oleh korban, tersangka mencekik leher korban dari belakang hingga  tidak bernyawa,'' ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik, Sabtu, 1 Oktober 2016.
 
''Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka segera melarikan diri dengan membawa HP milik Korban,'' imbuhnya. 
 
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Eka Ariyandy Putra SH Sik, menerangkan, kronologis terbunuhnya korban diketahui pertama sekali oleh saksi pelapor, Sismila Handayani pada Rabu, 21 September 2016.
 
Korban ditemukan meninggal di dalam kamar nomor 43 Hotel Bestari Baganbatu Barat sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia, seluruh tubuhnya dingin. Selanjutnya saksi melapor kepada aparat kepolisian. 
 
Hasil lidik, tambah KaPolsek, tersangka mengakui kalau dirinya tinggal depan hotel Bestari. Namun, ia sering buang air besar/kecil dan mandi di hotel itu.
 
"Dia tidak menginap di sana, cuma numpang mandi saja di kamar 42. Sedangkan si korban tinggal di hotel 3 sampai 4 hari di sana menginap," katanya.
 
"Kalau dilihat dari modus si tersangka ini, ia niat mau mencuri, akan tetapi ia ketahuan dan melakukan pembunuhan takut ketahuan. Tersangka ini ditangkap di rumahnya. Pertama korban tidak mengaku. Dan melakukan pembunuhan dengan dalil banyak sekali dan dalih alibi-alibinya," katanya.
 
"Namun, Alhamdulillah, kita berhasil membuat ia mengakui pembunuhan," paparnya.
 
Atas perbuatan tersangka terancam diganjar hukuman sesuai pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.(R01/i)
 

Listrik Indonesia

#Pembunuhan Sadis

Index

Berita Lainnya

Index