Dibatalkan Sepihak, PT BNP Merasa Dizhalimi oleh Pokja 56

Dibatalkan Sepihak, PT BNP Merasa Dizhalimi oleh Pokja 56

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - PT Bangkit Nasional Pribumi, metasa dizolimi oleh pokja 56. Pasalnya kemenagan Proyek Pembangunan Drainase di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Resmi di batalkan oleh pihak POKJA 56 selaku yang memiliki kewenangan.  Alasannya PT BNP tidak memiliki kemampuan Dasar yang biasa di sebut (KD) atau pengalaman kerja sejenis (PKS) untuk mengerjakan proyek Drainase tersebut.

Proyek Pembangunan Drainase di wilayah Kabupaten Rohul ini di kategoriksn pekerjaan kontruksi dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau yang di lelang  oleh pihak ULP LPSE Riau pada bulan september 2016 lalu. Proyek tersebut di menangkan oleh Perusahaan PT Bangkit Nasional Pribumi (BNP) selaku pemenang tender dalam masa pelelangan di bulan september 2016.

Seketika dalam perjalanan bahan materi lelang, pemasukan penawaran lelang pada tanggal 05 september 2016 hasil dari evaluasi Kelompok kerja (POKJA 56) di tunjuk  PT BNP sebagai pemenang dalam pengerjaan pembangunan proyek Drainase tersebut berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Pagu Rp.2,747.000.000 miliyar.

Bahkan yang membuat, Laski,S.T selaku Owner Perusahaan PT BPN merasa kaget ketika ditengah perjalanan resmi di batalkan sepihak oleh POKJA 56 selaku yang memiliki kewenangan. Padahal PT ini sudah dinyatakan menang dari 13 perusahaan yang ikut dalam pelelangan dreinase tersebut dengan memberikan tanda bintang dan tidak ada alasan apapun.

"Saya merasa di zalimi sekali dan tidak transparannya pihak POKJA 56 tersebut pada perusahaan saya. Hasil yang sudah jelas saya terima dan ditetapkan selaku pemenang serta habisnya masa sanggah pada proyek pembangunan Drainase yang akan di kerjakan tersebut. Namun tiba-tiba mereka membatalkannya dengan alasan yang tidak jelas," katanya. Ahad (2/10) kepada wartawan.

Bahkan mereka hanya memberikan jawaban dengan menyatakan perusahaan ini belum berpengalaman untuk mengerjakannya. Padahal perusahaan ini sudah mengacu pada kepada UU Perpres No 54 tahun 2010 jelas sekali dan di jelaskan dalam peraturan tersebut di POIN C.

"Secara logika saja, ini sangat aneh sekali. Mereka yang mengevaluasi dan verifikasi serta menyatakan PT Bangkit Nasional Pribumi Selaku Pemenang, kok malah dibatalkan dan menuding Perusahaan saya tidak memiliki pengalaman hinga meraka menyampaikan dokumen yang digunakan palsu. Bahkan pihak kelompok kerja (Pokja 56) mengaku Silap untuk memenangkan Perusahaan PT BNP untuk Proyek Pembangunan Drainase tersebut," pungkasnya.

PT Bangkit Nasional Pribumi (BNP) sangat kecewa sekali dengan terjadinya pembatalan pemenang proyek Pembangunan Drainase yang berada di kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dengan melalui Dana APBD Propinsi Riau 2016, hingga pembatalan tersebut tidak beralasan yang kuat baik secara sistem maupun secara hukum.

"Kita juga sudah mempersiapkan segala berkasnya untuk melaporkan ini kepada pihak berwenang seperti Kapolda, Kejati dan yang lainnya agar segera di proses. Bahkan kita merasa dihianati oleh pihak pokja 56 tersebut yang telah mengeluarkan keterangan tanpa ada pemberihuan dan alasan yang jelas," ujar Laksi. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index