RTRW Tak Jelas, Pemko Dumai Ditinggal Calon Investor

RTRW Tak Jelas, Pemko Dumai Ditinggal Calon Investor
Zulkifli AS
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Dumai Zulkifli As menyebutkan banyak calon investor membatalkan rencana investasi karena rencana tata ruang wilayah belum jelas hingga kini meski sudah diperjuangkan.
 
Ini dikatakan kepala daerah saat mengikuti rapat kerja khusus pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Gedung DPRD Provinsi Riau Pekanbaru belum lama ini.
 
"Karena tidak adanya kejelasan pemerintah pusat menyelesaikan RTRW ini berakibat banyak investor membatalkan rencana menanam modal, dan diharapkan semoga segera ada titik terang," kata Zul As.
 
Raker khusus membahas Ranperda RTRW yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Riau, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asri Rozan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Bappeda Provinsi Riau, serta beberapa dinas terkait.
 
Pimpinan Pansus Asri Rozan menjelaskan bahwa peraturan RTRW Provinsi Riau yang dipakai saat ini sudah berusia 22 tahun dan terakhir Perda nomor 10 tahun 1994 dan sampai dengan keluarnya Undang-Undang nomor 26 tahun 1997 tentang tata ruang. 
 
Bahkan, perda dan UU itu hasil kreasi tim terpadu bentukan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Tetapi, hingga saat ini belum bisa dijalankan.Karena, banyaknya problem di masyarakat, seperti dari 3.496.298 hektar yang diusulkan, tetapi hanya 2.726.901 Hektar yang dikabulkan oleh tim terpadu itu.
 
Pada tahun 2014 lalu Kementerian Kehutanan mengeluarkan tiga surat keterangan yang berisi RTRW di Provinsi Riau yang hanya 1.638.249 Ha, kemudian berubah, dan akhirnya setelah melalui proses panjang, tahun 2016 Menteri Kahutanan mengeluarkan 2 SK lagi dan menambah 65.125 hektar.
 
"Jumlah keseluruhan dari kawasan hutan menjadi berjumlah 1.690.924 hektar," ujarnya. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index