Ditantang Jangkar Soal SUA, KPU Tegaskan tak Ada Pesan Titipan..

Ditantang Jangkar Soal SUA, KPU Tegaskan tak Ada Pesan Titipan..
Massa Jangkar aksi di depan kantor KPU Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Menjadi ajang kekesalan massa Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) dalam aski demonstrasi, Kamis, 6 Oktpober 2016, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya akhirnya buka suara. 

 
Dia pun menemui massa sembari  menjelaskan perihal mekanisme keputusan yang ada. 
 
"Jadi tolong dipahami, kami bekerja sesuai dengan Undang Undang,'' ungkap Ketua KPU Amiruddin Sijaya dihadapan massa Jangkar. 
 
Dijelaskan dia, permasalahan pemeriksaan kesehatan Said Usman Abdullah bukanlah keputusan KPU, melainkan rekomendasi dari tim dokter yang diberikan kepada KPU. Dalam penjelasannya memang 'Disabilitas', dan KPU hanya mengikuti petunjuk tenis yang mengatur tentang penyelenggaraan tugas KPU,'' lugas Amiruddin lagi.
 
''Jadi, tak pernah kita mengatakan tidak lolos itu,'' kata dia. 
 
Begitupun dengan tuduhan kalau ada kepentingan politik yang disusupkan ke KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah, Amiruddin menyebutkan kalau itu tidak betul. ''Itu titipan apa, Kita tak pakai titip-titip. Ini ada aturannya, jadi tak boleh keluar dari aturan,'' imbuhnya. 
 
Massa sendiri sempat mengkritisi beberapa lontaran komisioner KPU terkait aksi yang dilakukan. Namun, karena merasa tidak menemukan jawaban, mereka pun langung balik kanan meninggalkan kantor KPU.
 
Massa disebutkan bergerak menuju kantor DPRD Pekanbaru untuk meminta DPRD segera melakukan penanggilan terhadap kelembagaan KPU. Hanya saja, saat itu, tifak ada anggota DPRD Pekanbaru yang berada di kantor. Massa pun lantas membubarkan diri.
 
Kepada wartawan, Ketua Umum Jangkar Davitra menyebutkan kalau  KPU Pekanbaru tidak lagi menjadi penyelenggara Pilkada. Tapi seolah berperan sebagai pemain atau peserta Pilkada.
 
"KPU sudah menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat Pekanbaru, sehingga bisa memancing dan membangkitkan kemarahan masyarakat kota Pekanbaru yang mengakibatkan terganggunya stabilitas politik daerah,'' kata dia. 
 
Dia meminta KPU mencabut surat KPU Pekanbaru nomor 448/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sesuai surat rekomendasi panwaslu nomor 01/LP/RI-11/10/2016.(R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index