Ribut-ribut Mutasi Pejabat di RSUD Teluk Kuantan

Sekda: Ini Murni Soal Kinerja, Tak Ada Unsur Politis

Sekda: Ini Murni Soal Kinerja, Tak Ada Unsur Politis
Muharman
TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Pasca dinonjobkan, eks pejabat eselon III di RSUD Teluk Kuantan dijadikan staf di Puskesmas di sejumlah kecamatan. 
 
Padahal semua yang dinonjobkan tersebut berpendidikan strata dua (magister ) di bidang kesehatan.
 
David Oloan misalnya, mantan Direktur RSUD tersebut lulusan Magister Pengelolaan RS dari Malaysia, Mantan sekretatis RSUD, dr Armen, M.Kes juga berpendidikan S2 bidang kesehatan. Kabid Pelayanan Medis, Waryuzal S. Nurse. M. Kes juga berpendidikan S2 bidang kesehatan, selanjutnya. Kabid Pelayanan Non Medis dr. H. Darmon Dantes. MARS juga lulusan S2 pengelolaan RS dari Malaysia termasuk Kabid Perawatan, Hj. Fatmawaty. S. Nurse. MKes juga S2 bidang kesehatan.
 
"Eks pejabat eselon III RSUD dijadikan staf fungsional di UPTD Kesehatan, ada yang di Kuantan Hilir, Benai, Kuantan Tengah," ujar Sekda Kuansing, H Muharman, kemarin.
 
Saat ditanya apakah pemberhentian mereka tidak bertentangan dengan aturan larangan memutasi bagi kepala dari baru enam bulan setelah dilantik, kata Sekda itu hasil audit manajemen kinerja. Hasil audit mereka dinilai tidak mampu, dan tidak ada unsur politis pasca Pilkada.
 
"Orang boleh saja beranggap ada unsur Pilkada. Tetapi ini murni hasil audit kinerja oleh tim yang sudah dibentuk Pemkab, mereka dianggap tiak berhasil mengelola RSUD," ujarnya.
 
Sementara itu ketua Komisi C DPRD Kuansing yang merupakan mitra kerja RSUD menyayangkan hal ini. Banyak hal yang dapat dijadikan pertanyaan, apakah sah dilakukan mutasi sebelum enam bulan pasca pelantikan Bupati dan Wabup. 
 
Kedua baru kali ini staf bisa jadi Plt, dijabatan eselon III, kalau dia eselon IV masih memungkinkan jadi Plt. Begitu juga dengan penunjukkan Plt, biasanya pejabat dari SKPD bersangkutan atau pejabat diatasnya yang memiliki hirarki kerja dengan RSUD. Sekarang ada dari Inspektorat, Kantor Camat jadi Plt di RSUD.
 
Ketiga manajemen RSUD tidak bisa sepenuhnya disalahkan dalam kemelut RSUD, karena permasalahan yang mendera RSUD iitu masalah penaglokasian anggaran yang tidak menjadi domain atau kewenangan mereka mereka. " Kecuali kalau dana tersedia RSUD tidak jalan berarti mereka tidak becus," ujarnya.
 
Lagipula ujarnya, rata-rata yang dinonjobkan itu berpendiikan Magister bidang kesehatan. 
 
"Kita harusnya menerapkan orang yang tepat ditempat yang tempat sesuai pendidikan, pengalaman dan keahlian, itulah makna perubahan kearah lebih baik, kalau ada kelemahan mereka layak diberi pembinaan, masih tak mampu baru diberi ganjaran, sekarang mereka S2 golongan juga tinggi tapi ditempat di kecamatan sebagai staf," ujarnya.
 
Kuansing kedepan harus lebih baik lagi dari kemaren sebagaimana jargon perubahan. Jangan sampai pengangkatan pejabat karena yang bersangkutan selama Pilkada sebagai pendukung dan menonjobkan atau memutasikan orang ke kecamatan karena tidak suka atau balas dendam semata, kalau begitu apa makna perubahan yang akan dilaksanakan, Kalau Kita ingin berubah.
 
"Jangan ada lagi pejgawai golongan tinggi dibuang ke kecamatan, itu tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi masalah sektor kesehatan kompleks perlu didukung SDM handal dan anggaran memadai," ujar Andi Nurbai.
 
Ia mengingatkan, upaya menonjobkan pejabat dengan berbagai alasan belum tentu berbuah baik.
 
Berdasarkan pengalaman masa lalu, menonjobkan pejabat atau memutasi staf jauh-jauh tidak menimbulkan efek baik dan hanya menimbulkan kebencian, kemarahan dqn dendam bagi yang merasakannya karena terzhalimi dan membuat iklim  di birokrasi tidak kondusif dan terpecah belah. 
 
"Padahal untuk maju Kita harus bersatu, mari Kita kembali ke rel dan aturan yang benar, yang dak baik dimasa lalu tinggalkan, yang baik diteruskan itu esensi reformasi," pungkasnya. (R12/KTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index