RASAIN...Polisi Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu di Kampar Utara

RASAIN...Polisi Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu di Kampar Utara
Pelaku saat diamankan polisi
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Diduga Dua (2) orang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu kembali berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar yang beraksi di wilayah Kecamatan Kampar Utara.
 
Dua orang diduga pengedar ini berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Lingkungan Koto, Desa Sei Tonang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, kemarin.
 
Diduga pengedar pertama yang berhasil diringkus berinisial AR (43) jenis kelamin laki-laki. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ini yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,35 gram.
 
Setelah mengamankan tersangka AR ini, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pemasok Narkoba kepada pelaku. 
 
Sekira pukul 23:30 WIB dihari yang sama, anggota Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pengedar kedua dengan inisial EI (40) laki-laki, di Dusun I, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara.
 
Dari tangan pengedar kedua berhasil diamankan satu paket besar Narkotika jenis Sabu, yang mana barang tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku. 
 
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku memberitahu tempat disembunyikannya Narkotika lainnya disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
 
Tanpa buang waktu petugas langsung menuju lokasi tersebut sebagai tempat Narkotika lainnya disembunyikan. Ditempat tersebut berhasil ditemukan 9 paket Narkotika dengan berat total 7,26 gram.
 
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tapip Usman.
 
Disampaikan Tapip, bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Tapip, Sabtu, 8 Oktober 2016. (R10/SKC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index