Bongkar Jaringan Narkotika Asal Aceh

Polisi Amankan 6 Pelaku, 32 Paket Ganja dan 3 Paket Sabu

Polisi Amankan 6 Pelaku, 32 Paket Ganja dan 3 Paket Sabu
Para pelaku saat diamankan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peredaran narkoba di Riau semakin meresahkan, meski sudah banyak yang ditangkap namun tak membuat yang lain jera.
 
Hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2016, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan enam orang, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23) yang diduga komplotan jaringan narkotika asal Aceh.
 
Dari tangan keenam pelaku, Polisi menyita lebih kurang 32 paket ganja kering dan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam dua buah tas polo dan sebuah kardus.
 
"Awalnya kita dapat informasi ada jaringan narkotika yang masuk ke Pekanbaru. Setelah kita buntuti, akhirnya berhasil diringkus empat pelaku, Rd, Af, Kr dan PT di Stadion Utama, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman.
 
"Di sana kita tidak temukan barang bukti. Langsung dilakukan pengembangan di sebuah rumah, jalan Segar, Gang Makmur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kita dapatkan seluruh barang bukti di sana," sambungnya.
 
Kasat menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku yang kini sudah diamankan berikut dengan seluruh barang bukti.
 
"Kita juga menyita uang yang diduga hasil transaksi, lebih kurang Rp50 juta, juga ada tiga paket besar sabu senilai Rp80 juta yang juga berasal dari Aceh," katanya seperti dimuat Goriau.com.
 
Dilanjutkan Kapolresta, ganja tersebut dibawa langsung dari Aceh menggunakan jalur darat dengan jasa angkutan umum berupa bus. "Tiba di Pekanbaru, langsung dijemput oleh Rd ke loket bus," tambahnya.
 
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terhadap keenam pelaku, Ad (30), Pt (20), Kr (22), Rd (42), Af (30) dan Mt (23).
 
"Ganja dan sabu itu dibawa Af, Kr dan Pt dari Aceh dan dipesanan oleh Ad. Dua pelaku lainnya, Rd dan Mt hanya kaki tangan Ad," beber Kasat.
 
Untuk proses hukum, keenam pelaku dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tukas Kasat. (R02/GRC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index