Ini Alasan Wako Mengenai Penundaaan Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ini Alasan Wako Mengenai Penundaaan Jatuh Tempo Pembayaran PBB
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT menampik anggapan bahwa perpanjangan jatuh tempo perpanjangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bertujuan untuk mengejar pemasukan Kas Daerah.

 
Demikian diungkapkan, orang nomor satu di Pekanbaru ini, selasa, 11 Oktober 2016. Ia menyebutkan 'deadline' yang sebelumnya ditetapkan tanggal 30 September 2016 dan diundur menjadi tanggal 30 November 2016 lebih kepada kemudahan untuk para wajib pajak
 
"Mungkin ditengah kesibukan para wajib pajak ada yang merasa abai dengan kewajibanya. Untuk itu kita perpanjang jatuh temponya agar mempermudah para wajib pajak," katanya.
 
Selain itu, Wali kota menyebutkan hal ini juga sejalan dengan gencarnya pemerintah pusat untuk program tax amnesty/
 
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan bagi para wajib pajak yang masih tak mau membayar kewajibannya?
 
"Kalau diatas itu masih ada yang tidak bayar, kita akan terapkan sanksi yang akan berlaku," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index