Terkait Korupsi Bansos Rp272 Miliar

WOW...Dituntut 8,5 Tahun, Vonis Herliyan Saleh Tinggal 1,5 Tahun Penjara

WOW...Dituntut 8,5 Tahun, Vonis Herliyan Saleh Tinggal 1,5 Tahun Penjara
Herliyan Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Foto: Antara.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah sempat tertunda beberapa kali, Selasa, 11 Oktober 2016 kemarin, majelis hakim  pengadilan Tipikor  akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa kasus dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Dimana dalam persidangan pembacaan tuntutan diketahui keduanya dituntut dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan ini, Herliyan Saleh dan Azrafiani yang dituntut dengan Pasal 2. Kemudian divonis dengan pembuktian pasal 3.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH sebagaimana dilansir dari riauterkinicom.

Selain hukuman penjara, baik Herliyan maupun Azrafiani juga dikenakan hukuma denda. Herliyan Saleh dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. Sementara, terdakwa Azrafiani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan.

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah banding atau menerima.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. (R01/i)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index