TERIAKAN DOKTER CANTIK INI Bikin Warga Mengamuk, Jambret Dibogem, Motornya Dihancurkan...

TERIAKAN DOKTER CANTIK INI Bikin Warga Mengamuk, Jambret Dibogem, Motornya Dihancurkan...
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Berharap mendapatkan barang-barang berharga, Ys (29) warga jalan Karet Belakang Gudang Ular Kecamatan Pekanbaru Kota hanya bisa pasrah menjadi ajang bulan-bulanan warga.

Dia ditangkap setelah dikejar puluhan warga yang dikagetkan dengan teriakan seorang gadis cantik yang ternyata juga seorang dokter bernama Rida Widya Ray (25) yang ternyata menjadi korban aksi jambret yang dilakukan tersangka pelaku dan seorang rekannya.

YS berhasil ditangkap si Jalan Wonosari, senin 10 Oktober 2016 malam, sedangkan seorang rekannya masih buron karena berhasil melarikan diri saat dilakukan aksi pengejaran.

YS sendiri nyaris sekarang karena dihajar puluhan warga yang geram dengan aksi para penajmbret. Syukurnya, aparat kepolisian cepat tiba di tempat kejadian.

sekitar pukul 19.00 WIB korban berboncengan bersama temannya menggunakan speda motor hendak pulang kerumah, tetapi ketika melintas di jalan Sudirman tepatnya didepan kantor BPK RI perwakilan Provinsi Riau dua orang pria menggunakan speda motor langsung memepetnya.

" Korban yang berada dibelakang tengah memegang tas miliknya, tiba-tiba dua orang pelaku menarik tas tersebut. Lantaran terkejut, korban yang mengejar tetap berteriak keras hingga dibantu warga," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrik saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Selasa, 11 Oktober 2016 malam.

Korban dan warga akhirnya berhasil memberhentikan pelaku saat berada di jalan Wonosari. Seorang pelaku berinisial Ys (29) warga jalan Karet Belakang Gudang Ular Kecamatan Pekanbaru Kota langsung mendapat bogem mentah warga setelah salah satu temannya berhasil melarikan diri. Sedangkan speda motornya merk Honda Vario juga sempat dihancuri warga.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan barang bukti milik korban, satu buah dompet, dua unit handpone, uang tunai sebesar Rp 112 ribu dan satu buah alat statoscope warna Hitam berhasil diamankan. Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diata lima tahun,"  kata dia.(R01/rpg)



 

Listrik Indonesia

#Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index