Dukun Wanita Ini Juga Sebabkan Seorang Ibu Kehilangan Jiwa Anaknya...

Dukun Wanita Ini Juga Sebabkan Seorang Ibu Kehilangan Jiwa Anaknya...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Praktek dukun palsu yang dijalani oleh Nia Wulandari ternyata tak hanya merugikan beberapa korbannya dalam bentuk materi tapi juga pernah membuat anak dari salah satu korban harus kehilangan nyawa karena berobat dengan tersangka. Kejadian miris itu dialami langsung oleh Eliwati BR Manurung.

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan, peristiwa miris meninggalnya anak korban tersebut bermula ketika Agustus 2016 silam yang bersangkutan mengajak sang anak yang sedang sakit pergi berobat ke tempat praktek tersangka di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya. Korban juga diminta membayar mahar uang Rp3,3 juta, 10 gelang emas dan 10 kalung emas demi kesembuhan anaknya.

"Setelah mahar dibayar, tersangka hanya memberikan air putih kepada anak korban tersebut. Sampai berhari-hari berobat, anak korban bukannya sembuh tapi akhirnya justru meninggal dunia," ujarnya didampingi Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi, Rabu, 12 Oktober 2016 seperti dilansir dari riauterkini.

Parahnya, sewaktu korban meminta kembali uang serta perhiasan yang telah diberikannya, tersangka tak mau memberikannya dengan beragam alasan tak masuk akal. Sementara itu, selain Eliwati BR Manurung, korban lain yang juga tertipu praktek dukun palsu tersangka itu adalah Sinto Naibaho. Ia harus menelan kerugian hingga Rp17 juta lebih karena dijanjikan patung Naga Raja Sereh yang disebut-sebut berkhasiat sebagai penjaga dari segala bahaya dan musibah, memperlancar rezeki, memperlancar segala urusan serta bisa mengobati berbagai penyakit.

"Modusnya, korban yang kedua dijanjikan patung Naga Raja Sereh yang disebut tersangka sangat berkhasiat dan memiliki petuah. Syaratnya, korban mesti membayar mahar sampai Rp17 juta untuk mendapatkan patung tersebut. Tapi semua pengakuan tersangka hanya omong kosong belaka, patung itu sama sekali tak memiliki khasiat apapun," paparnya.

Selain mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam penjara, sambung Toni, atas perbuatannya tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, ‎belum lagi hilang dari ingatan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati yang telah menipu seorang mahasiswa dengan kerugian puluhan juta rupiah, Kota Bertuah kembali dihebohkan oleh keberadaan dukun palsu lainnya, Nia Wulandari.

Dengan modus menjanjikan patung sakti Naga Raja Sereh yang disebut-sebut bisa berkhasiat dalam berbagai hal, tersangka pun sukses menipu korbannya, Sinto Naibaho hingga belasan juta rupiah. Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Komisaris Polisi Indra Rusdi, penipuan yang dilakukan tersangka sendiri sudah berlangsung sejak Mei 2016 silam. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index