TEGAS...Dua ASN Pemko yang Terbukti Pungli Sudah Diberi Hukuman

TEGAS...Dua ASN Pemko yang Terbukti Pungli Sudah Diberi Hukuman
Azmi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait pungli racun api oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kota Pekanbaru sudah diberikan hukuman berdasarkan UU ASN. Namun satu diantaranya belum bisa diproses.
 
"Setelah BKD menyelidiki dan memeriksa ada ASN Damkar tersebut yang koperatif dan ada yang tidak. Ini tentu hukumannya beda," sebut Azmi selaku Inspektur Inspektorat Pekanbaru, pada Kamis, 13 Oktober 2016.
 
Disebutkannya, untuk ASN Damkar berinisial B diberi hukuman sedang yakni penurunan jabatan setingkat selama satu tahun. Sementara untuk yang berinisial R diganjar hukuman berat penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.
 
"Namun untuk inisial D belum bisa diproses. Pasalnya yang bersangkutan belum menerima SK dari BKD. Jadi kita tunggu dulu beliau diberikan SK karena sebelumnya yang bersangkutan merupakan pejabat eselon III yang telah dihukum 'dinonjobkan' dari jabatannya," tambah Azmi.
 
Azwan menambahkan ketiga ASN tersebut dalam keterangan mereka, jelas melakukan kesalahan penyalahgunaan wewenang kerja.
 
"Bagi perusahaan di Pekanbaru kami imbau, untuk tidak melayani petugas dari salah satu SKPD untuk melakukan sidak racun api tanpa surat perintah dari atasan SKPD tersebut," imbaunya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index