Maju di Pilkada Pekanbaru 2017

Hingga Kini, Ide dan RW Masih Terima Gaji Sebagai ASN

Hingga Kini, Ide dan RW Masih Terima Gaji Sebagai ASN
Edy Kusdarwanto
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Di kota Pekanbaru dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dastrayani Bibra dan Ramli Walid mendaftar ke KPU untuk maju dalam Pilwako 2017 mendatang.
 
Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah Kota Pekanbaru oleh KPU. Kedua orang ASN ini akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya.
 
Dengan demikian kedua ASN tersebut masih akan menerima gaji sesuai dengan jatahnya sebagai ASN dan jabatannya. "Gaji mereka distop kalau SK pemberhentian itu sudab keluar,"  kata Asisten III Setdaprov Riau Edy Kusdarwanto, Kamis 13 Oktober 2016.
 
Dia menambahkan, prosedur pemberhentian pejabat ASN yang ikut bertarung dalam Pilkada serentak nanti akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau.
 
Saat ini Pemerintah Provinsi Riau tengah mempersiapkan segala keperluan untuk proses pemberhentian tersebut. Namun pemerintah masih menunggu kepastian apakah calon kepala daerah dari ASN akan menjadi calon tetap yang bakal naik atau tidak.
 
"Sistem dan mekanismenya sudah ada. Kita dari Pemprov Riau mengacu pada sistem itu untuk melakukan proses pemberhentian. Teknis jelasnya di BKP2D lah," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index