SEJAK DIBUKA, Sudah 600 Usulan IMB Warga Ngantre di BPTPM

SEJAK DIBUKA, Sudah 600 Usulan IMB Warga  Ngantre di BPTPM
Aktivitas membangun perumahan kini bisa dilanjutkan pasca Pemko membuka kembali pelayanan pengurusan IMB sementara.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sejak dibuka kembali awal September lalu, hingga saat ini tercatat 600 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang masuk di Badan Pelayanan Terpadu dan Penaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru.
 
Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, M Jamil kepada wartawan Jumat (14/10) kemarin mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 30 permohonan sudah selesai diproses oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan akan segera diterbitkan IMB sementaranya.
 
“Sebagian sudah bayar retribusi, dan IMB sementaranya akan segara kita terbitkan,”kata Jamil.
 
Jamil menerangkan puluhan IMB sementara yang sudah diproses TABG tersebut tidak hanya untuk IMB bangunan rumah sederhana dan rumah toko saja. Namun sejumlah IMB sementara untuk perumahan juga akan segera diterbitkan IMB sementaranya.
 
“Beberapa IMB sementara yang akan kita terbitkan ini ada yang untuk perumahan, ruko, dan rumah tinggal biasa, “katanya.
 
Sementara permohonan IMB yang selama ini ada di Dinas Tata Ruang, sudah diserahkan ke BPT PM. Namun Jamil tidak ingat berapa peris jumlanya.
 
“Ada ratusan yang dari Dinas Tata Ruang, tapi saya tidak hapal jumlah pastinya,”kata dia.
 
Menurut keterangan Jamil, IMB sementara memiliki kekuatan yang sama dengan IMB tetap. Hanya saja saat ini Pemko belum bisa mengeluarkan IMB tetap karena masih terganjal Rencana Tata Tuang dan Wilayah (RTRW) yang belum juga tuntas.
 
“Secara prosedural semua sama, mereka juga bayar retribusi, survei lapangan, dan semua sistemnya sama, hanya bahasanya saja yang sementara karena RTRW kita kan belum selesai. Kalau nanti RTRWnya sudah selesai itu cukup mengganti kulitnya saja, tidak perlu ada proses lagi,”kata Jamil.
 
Seperti diketahui, Perwako IMB sementara sudah disahkan sejak 1 September 2016 lalu. Dengan disahkanya Perwako tersebut maka permohonan IMB sementara yang sudah masuk di loket 7 Kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Pekanbaru segera diproses untuk diterbitkan izinya.
 
Selain Perwako IMB Sementara, Walikota Pekanbaru juga sudah menebitkan SK kepada Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Tim ini dibentuk oleh Pemko Pekanbaru untuk melakukan kajian terhadap bangunan yang akan diterbitkan izinya. TABG melibatkan beberepa unsur dinas dan akademisi. Diantaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan akademisi serta tim teknis.
 
Tidak kunjung tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang berdampak terhadap tidak bisa diperpanjangnya Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru. Sejak Januari 2016 lalu, Pemko Pekanbaru tidak bisa mengeluarkan IMB.(R07)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index