PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kantor BPTPM Pekanbaru mulai menerbitkan IMB sementara. Dari total sebanyak 600 ajuan permohonan, baru 30 permohonan saja yang sudah selesai diproses.
“Saat ini ada 30 permohonan IMB sementara, yang sudah selesai diteliti dan dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung atau TABG,” ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, M Jamil, pada Ahad, 16 Oktober 2016.
Menurut Jamil, awalnya BPTPM menerima hampir 600 permohonan IMB sementara namun karena rekomendasi dari TABG belum semuanya, maka yang sudah selesai saja yang baru bisa diterbitkan IMB sementaranya.
“Untuk permohonan IMB sementara, jenis bangunannya bervariasi ada rumah sederhana atau rumah tinggal juga ada dalam bentuk rumah toko,” kata Jamil lagi.
Terkait keabsahan IMB sementara secara hukum diyakinkan Jamil, sama kuatnya dengan IMB tetap. Hanya saja saat ini, Pemko Pekanbaru belum bisa mengeluarkan IMB tetap karena masih terganjal Rencana Tata Tuang dan Wilayah (RTRW) yang belum juga tuntas.
“Legalitasnya sama, karena prosedur pengurusan dan tahapan yang dilalui juga sama dengan IMB tetap,” jelasnya.
Seperti diketahui terhitung September 2016 lalu, Walikota Pekanbaru sudah melimpahkan kewenangan penerbitan IMB kepada BPT-PM Pekanbaru, karena sebelumnya permohonan IMB ada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan. (R05)