Angkut Kayu Ilegal dari TNTN, Truk dan Dua Penumpangnya Diamankan Polisi

Angkut Kayu Ilegal dari TNTN, Truk dan Dua Penumpangnya Diamankan Polisi
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satu unit truk pengangkut kayu diduga hasil perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan petugas, Sabtu, 15 oktober 2016. 
 
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelalawan, masing-masing berinisial DAV warga Bangka Belitung dan ED, warga Marpoyan Damai Pekanbaru.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan, ED diduga sebagai pemilik kayu, sementara DAV merupakan sopir yang membawa kayu diduga hasil illegal logging TNTN. 
 
Guntur menyebutkan, terungkapnya kasus ini ketika anggota Polres Pelalawan mendapat informasi terkait masih adanya aktivitas illegal logging di kawasan margasatwa itu.
 
Petugas kemudian melakukan operasi di salah satu akses ke luar TNTN, yang berdekatan dengan sebuah perusahaan bubur kertas di Riau. Tak lama kemudian, melintas sebuah truk yang diduga memuat kayu hasil perambahan.
 
"Ketika dihentikan dan diperiksa, ternyata mobil memuat beberapa kubik kayu yang sudah diolah dan tidak dilengkapi dokumen resmi," kata Guntur.
 
"Kedua pelaku yang diamankan di lokasi langsung digiring ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. Pengembangan masih dilakukan karena di TNTN diduga masih ada perambahan," sebut Guntur. (R09)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index