Hingga Oktober, Penerimaan PAD Pemko Pekanbaru Capai 55,03 Persen

Hingga Oktober, Penerimaan PAD Pemko Pekanbaru Capai 55,03 Persen
Azharisman Rozie
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Memasuki awal awal triwulan keempat 2016, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah terkumpul  Rp304.791.592.946,00 atau jika dipersentasikan sekitar 55,03 persen.
 
Dengan begitu untuk Dispenda harus mengejar capaian pendapatan yang masih berkurang 44,65 persen lagi.
 
Capaian PAD triwulan keempat ini, dibandingkan tanggal dan bulan yang sama tahun lalu, porsentasenya menunjukkan trend yang meningkat.  Sebab tahun sebelumnya yakni sebesar Rp280.578.634.875,- atau 44,65 persen persen.
 
"Realisasi PAD cukup menggembirakan dan mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun lalu. Tapi kami belum merasa puas dengan capaian ini. Kami mengharapkan ada sektor yang cukup besar dalam memberikan peluang pendapatan yakni sektor reklame dan tempat hiburan," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Pekanbaru Drs H Azharisman Rozie, pada Senin, 17 Oktober 2016.
 
Ia menyebutkan, dari realisasi PAD yang sudah ada, angka ini merupakan penerimaan dari 11 pajak daerah. Yakni meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, mineral bukan batuan dan logam, parkir. Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung wallet, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBB sektor perkotaan dan pendapatan denda pajak.
 
"Kami menekankan kepada jajaran agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Karena yang dikumpulkan itu adalah uang dari kantong wajib pajak, mereka mengantarkan uang ke kantor kita ini," ujarnya. 
 
Haris meminta, agar petugas dapat memberikan pelayanan dengan baik, memanjakan para wajib pajak dengan cara memberikan pelayanan dengan prima dengan moto ‘Senyum, Sapa dan Layani’.  Jangan sampai ada anekdot yang mengatakan "Jika dapat dipersulit kenapa mesti dipermudah" itu paradigma lama.  
 
"Semangat pelayanan hari ini adalah, jika bisa dipermudah kenapa mesti dipersulit. Itu paradigma sekarang di era reformasi dan keterbukaan informasi ini," beber Haris. 
 
Haris bertekad dan mengajak segenap jajarannya untuk mengejar angka Rp400 Miliar. Pajak hiburan dan reklame dianggapnya merupakan pajak daerah yang masih berpotensi untuk dapat diintensifkan lagi penerimaannya, disamping BPHTB, PBB dan pajak daerah lainnya. "Ya harus tembus angka Rp400 M," tekad Haris.
 
Ia menyebutkan, PAD  merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri. Kemudian  dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sektor pendapatan asli daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.  
 
"Peningkatan Pendapatan Asli Daerah  mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri. Dengan begitu ketergantungan Pemko kepada pemerintah pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri memanage daerahnya sendiri," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index