Maju di Pilkada Pekanbaru 2017

Wako Firdaus Sudah Ajukan Cuti Kampanye

Wako Firdaus Sudah Ajukan Cuti Kampanye
Firdaus
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Menyatakan dirinya kembali bertarung dalam dalam Pilwako 2017 mendatang, Wali Kota Pekanbaru saat ini, Dr H Firdaus ST MT mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kata dia pengajuan mengikuti aturan yang ada.
 
"Cuti tinggal mengikuti aturan, saya sudah mengajukan. Kalau kata KPU mulai cuti maka saya sudah siap," ungkap Firdaus, Senin, 17 Oktober 2016.
 
Disebutkan orang nomor satu di Pekanbaru itu, pengajuan cuti mengikuti undang-undang, di mana tiga hari setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. 
 
"Penetapan tanggal 24 Oktober, artinya tanggal 28 Oktober sudah cuti," katanya. 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, Hazli mengakui Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah menandatangani surat pengajuan masa cuti. Selama kampanye pasangan petahana tidak dibenarkan memakai fasilitas negara yang selama ini digunakan. 
 
“Surat cuti sudah ditandatangani wali kota. Tetapi pengajuan ke Pemerintah Provinsi Riau masih akan kita komunikasikan lagi dengan wali kota kapan waktunya,” katanya. 
 
Mengenai jadwal cuti pasangan petahana dimulai dari awal kampanye mulai dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari mendatang. 
 
Hazli sampaikan selama cuti nanti wali kota dan wakil wali kota tidak dapat menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas dan termasuk ajudan. Sementara mengingat masa tugas Firdaus-Ayat yang habis pada Januari 2017, maka penunjukan pelaksana tugas akan diserahkan sepenuhnya ke pihak provinsi. Hanya saja siapa pengganti wali kota selama masa cuti masih belum diketahui.
 
Apakah nanti akan ditunjuk pelaksana tugas sampai habis masa kampannye. Disampaikan Hazli kemungkinan Plt bisa saja dapat diketahui pada 28 Oktober mendatang. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index