Usai Penggerebekan di City Game Center

Polresta Pekanbaru Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka

Polresta Pekanbaru Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka
Penggerebekan City Game Canter
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polisi akhirnya menetapkan 6 dari ke 13 orang yang diamankan usai menggerebek judi gelper City Game Center di Lantai 3 Pasar Bawah Pekanbaru, Sabtu (15/10/16) malam pekan lalu.
 
"Ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Karyawan serta pemilik usaha itu sendiri," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan, Senin, 17 Oktober 2016.
 
Mereka adalah PS, si pemilik usaha serta lima karyawan yang bekerja di TKP, Zu, RS, Nu, FB dan Zo. 
 
Lokasi gelper judi yang menggunakan modus operandi dapat menukarkan hadiah voucher menjadi uang tersebut memang memiliki izin usaha dari Pemko Pekanbaru. Hanya saja izin usaha itu kemudian disalahgunakan oleh pemilik gelper dan menjadikannya lahan taruhan melalui berbagai permainan ketangkasan. 
 
"Hal itu nantinya juga akan kita koordinasikan dengan pemko. Izin operasionalnya ada, tapi disalahgunakan menjadi gelper dengan modus bisa menukarkan hadiah voucher menjadi uang. Para tersangka ini tentu kita proses sesuai Pasal 303 KUHP," tegasnya.
 
Sementara itu terkait izin usaha gelper tersebut, Toni menyebutkan jika City Game Center itu telah beroperasi sejak Juni 2016 silam. Hanya saja disinggung mengenai berapa omset yang dihasilkan dari judi gelper City Game Center tersebut, pamen dengan sapaan akrab Toher ini belum bisa memastikannya. 
 
"Mengenai itu (Omset City Game Center) masih kita dalami lagi penyidikan," singkatnya. Beberapa hari sebelumnya, diduga menyedikan gelanggang permainan yang terindikasi ada unsur perjudian, City Game Center di lantai 3 Pasar Bawah Pekanbaru langsung digerebek oleh tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu lalu. 
 
Dari penggerebekan tersebut, sedikitnya 13 orang ikut diamankan petugas. Terdiri dari seorang pemilik usaha, lima karyawan serta tujuh pemain gelper. 
 
"Berdasarkan informasi masyarakat gelper ini (City Game Center) diduga menyedikan permainan yang mengandung unsur judi. Dari informasi itulah, kita gerak ke TKP dan melakukan penggerebekan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo. (R02/RTC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index