DIDUGA TERIMA SETORAN MIRAS TANPA CUKAI, Kapolsek Kuala Kampar Diperiksa Propam

DIDUGA TERIMA SETORAN MIRAS TANPA CUKAI, Kapolsek Kuala Kampar  Diperiksa Propam
Guntur Aryo Tejo

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kapolsek Kuala Kampar, Resor Pelalawan, Iptu SS diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Dia diduga menerima setoran gelap dari peredaran minuman keras tanpa cukai.
 
"Untuk oknum Kapolsek ini, diduga dia menerima dari pemilik kapal. Harusnya barang-barang dari kapal itu dikenakan bea masuk atau cukai, tetapi karena diduga diberikan uang, barang-barang haram itu dibebaskan," jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa, 18 Oktober 2016.
 
‎Sementara 15 terperiksa lainnya, beber Guntur, yakni dari Satlantas Polresta Pekanbaru yaitu Bripka SF, Bripka ES, Iptu MR, Brigadir Gd. Selanjutnya, anggota Polsek Rumbai Brigadir IH dan Brigadir DY.
 
Dari Satuan Dit Lantas Polda Riau, ada 3 orang yakni Briptu Md, Brigadir Rm dan seorang anggota PJR yang BKO di Lipat Kain, Kampar yakni Brigadir AR.
 
Kemudian, terperiksa dari oknum Polres Bengkalis sebanyak 3 orang, yakni Satlantas Bripka MM dan Bripka AP, serta seorang lagi Aiptu SK selaku Kapospol Bukit Kerikil.‎
 
Kapospol ini, diduga melakukan pungli terkait pembiaran aksi pemalakan liar atau illegal logging dari hutan lindung Bukit Kerikil di kawasan Cagar Biosfer Giak Siak Kecil, baru baru ini.
 
‎Ada lagi dari Polres Pelalawan Bripka DC, anggota Sabhara dan dua oknum lagi dari anggota Satlantas Siak, masing masing Brigadir HS, Brigadir AR. 
 
"Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Riau berkomitmen membersihkan oknum polisi nakal ini. Beliau mengupayakan memberikan hukuman seberat-beratnya," tukas Guntur.
 
Kalau memang terbukti ada unsur pidana yang dilanggarnya, tambahnya, maka akan dipidanakan. Jika dipidanakan lebih dari 3 bulan, maka di sidang Kode Etik akan berakhir dengan pemecatan atau PDTH. (R01/re)
 

Listrik Indonesia

#Polisi di Riau

Index

Berita Lainnya

Index