DPRD Meranti Sahkan Perda Susunan Perangkat Daerah dan Perda Pendidikan Khusus Buta Aksara Alquran

DPRD Meranti Sahkan Perda Susunan Perangkat Daerah dan Perda Pendidikan Khusus Buta Aksara Alquran
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rapat Paripurna Dewan telah mengesahkan usulan Ranperda Pemerintah Kabupaten Meranti menjadi Perda yakni Perda Susunan Perangkat Daerah (SPD) dan Perda Pendidikan Khusus Buta Aksara Alquran, bertempat di gedung DPRD Meranti, kemarin.
 
Disetujuinya Ranperda Susunan Perangkat Daerah terungkap dari Laporan Pansus Perangkat Daerah oleh perwakilan Pansus Asmawi Syam. Dan pengesahan Pendidikan Khusus Buta Aksara Al-Quran dibacakan oleh perwakilan Pansus Ustadz Abdul Aziz.
 
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim berharap dapat memberikan hasil yang maksimal dan bisa diterima semua pihak. Pengesahan Ranperda Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat memaksimalkan tupoksi SKPD dapat percepatan pembangunan di Kabupaten Meranti. Dan khusus Pengesahan Ranperda Pendidikan Khusus Buta Aksara Alquran yang lebih menekankan pada anak didik diharapkannya pula dapat membebaskan masyarakat dari buta aksara alquran sejak dini.
 
Setelah dilakukan pembahasan dengan Lagislator DPRD Meranti khususnya Pansus C seperti diakui anggota DPRD Meranti Dedi Putra dengan mempertimbangkan urgensi dan kondisi keuangan daerah maka diputuskan ada Dinas/Badan yang baru dan dimerger untuk lengkapnya sebagai berikut.
 
Dengan telah disahkannya Ranpeda ini, maka proses berikutnya dikatakan Wabup Said Hasyim, Pemda Meranti segera mungkin menggelar asesment atau uji kopetensi pejabat untuk  menisi struktur sesuai SOTK yang baru tersebut, namun saat ditanya wartawan kapan waktunya, Wabup belum bisa memastikan namun yang pastinya jangan sampai melanggar aturan.
 
“Kita akan lakukan Asesment sesegera mungkin dan menempatkan nya pada Dinas/Badan yang telah ditetapkan, pastinya kapan belum tahu yang pasti kita tidak ingin melangar aturan,” papar H. Said Hasyim mengakhiri. (R16)
 
Adapun dalam Peraturan Daerah Susunan Perangkat Daerah yang telah disahkan tersebut telah dibentuk :
 
2 (dua) Sekretariat yang terdiri dari Sekretariat Daerah Tipe A dan Sekretariat DPRD
 
Inspektorat
 
16 (enam belas) Dinas, yang terdiri dari:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Perhubungan
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perikanan
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan
Dinas Perkebunan dan Holtikultura
Satuan Polisi Pamong Praja
 
4 Badan, yang terdiri dari:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
 
9 Kecamatan, yang terdiri dari:
Kecamatan Tebingtinggi
Kecamatan Tebingtinggi Barat
Kecamatan Rangsang
Kecamatan Rangsang Barat
Kecamatan Merbau
Kecamatan Pulau Merbau
Kecamatan Rangsang Pesisir
Kecamatan Tasik Putri Puyu
Kecamatan Tebingtinggi Timur

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index