INGAT.. Ajukan Tax Amnesty, Wajib Pajak Tidak Dikenai Sanksi Pidana...

INGAT.. Ajukan Tax Amnesty, Wajib Pajak Tidak Dikenai Sanksi Pidana...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Bambang Sutrisno.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Bambang Sutrisno menyampaikan bahwa tax amnesty pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
 
Dalam proses ini, tidak dikenal sanksi pidana dibidang perpajakan dengan mengungkap harta serta membayar uang tembusan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
 
Selain itu, imbuhnya, program amnesti pajak merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.
 
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
 
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program amnesti pajak dan mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan amnnesti pajak" katanya.
 
Mendampingi Plt. Sekda H Arianto, tampak hadir Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis Hj Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Setda Bengkalis, T Ilyas, Kapolsek Bengkalis AKP Syafril Thalib, dan puluhan pejabat lingkup Pemkab Bengkalis. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index