Polres Meranti Ringkus Pemilik Narkoba, Satu Orang DPO

Polres Meranti Ringkus Pemilik Narkoba, Satu Orang DPO

 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Pemberantasan narkotika merupakan atensi Kapolri Jendral Tito Karnavian yang harus dibasmi hingga ke akar-akarnya.
 
Beberapa saat tidak terdengar, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang terlapor atas nama Amin (28) warga Jalan Nusa Indah Gang Cili, Kampung Baru, Selatpanjang, Rabu, 19 Oktober 2016.
 
Ketika ditangkap, yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram. Lokasi penangkapan dilakukan di jalan Alahair, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, Kamis (20/10/2016) siang kepada Wartawan mengungkapkan, keberhasilan  penangkapan terhadap tersangka Amin, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba, bahwa terlapor diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
 
Sebelum penangkapan, personil Satuan Reserse Narkoba dipimpin Ipda Rumangga P Napitupulu STK melakukan pembuntutan terhadap Amin, dan saat terlapor berada di persimpangan jalan Alahair, terlapor langsung dihadang dan  dilakukan penangkapan.
 
"Dari hasil penggeledahan, di badan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,53 gram," sebut Barli.
 
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, diakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang bernama Pandi Ahmad, warga Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
 
Masih menurut penuturan Kapolres, sskira pukul 20.00 WIB dilakukan pengepungan rumah Pandi, namun yang bersangkutan berhasil kabur melalui jendela belakang rumahnya menuju hutan rawa, karena melawan dengan menggunakan sebilah parang, lantas dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan lagi.
 
"Saat itu juga, dilakukan penggeledahan rumah Pandi yang disaksikan oleh Istri serta tetangganya dan ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,37 gram," jelas Kapolres.
 
Guna proses lebih lanjut, terlapor dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan terhadap diri Pandi, ditetapkan sebagai DPO. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index