Rekonstruksi Pembunuhan Yutmia Syafmelda

35 ADEGAN, Pelaku Peragakan Mencekik, Menduduki, Sumbat Mulut Korban Sampai Tewas, Keluarga Histeris

35 ADEGAN, Pelaku Peragakan Mencekik, Menduduki, Sumbat Mulut Korban Sampai Tewas, Keluarga Histeris
Aparat kepolisian melakukan pengawalan ketat terhadap Mimin, tersangka pembunuh Mia.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Yutmia Syafmelda alias Mia (24) dilaksanakan Kamis, 20 oktober 2016 di halaman Mapolsek Lirik.

 
Puluhan aparat kepolisian bersiaga melakukan pengamanan terhadap kemungkinan kemarahan warga dan keluarga korban terhadap tersangka pelaku.
 
Rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka di saat dilidik oleh penyidik Polsek Lirik. Ada 35 adegan yang diperagakan pelaku dan saksi, untuk adegan terhadap pelaku Mimin ada 31 adegan, untuk saksi ada 5 adegan.
 
Adegan 1 hingga 35 diantaranya adegan saat korban jatuh, pelaku menyekik leher korban, menduduki tubuh korban sambil menyekik leher dan melepas jilbab dan memasukkan jilbab ke mulut korban, pelaku juga mengambil kain lap di atas meja dan diikatkan ke leher koraban. Kemudian pelaku menutup pintu belakang dan mengunci semua pintu.
 
Setelah memastikan rumah aman sudah terkunci semua, pelaku kembali mendatangi korban yang sudah diikat dan disumpel mulutnya. Pelaku menyekik dan memukul dada korban sebanyak 4 kali.
 
Pada adegan ke-18, pelaku memperagakan bagaimana dia hendak memperkosa korban yang sudah tidak berdaya dengan kondisi leher diikat dan mulut diisi kain jilbab.
 
Pada adegan ke-24, pelaku ketahuan oleh suami korban yang tiba-tiba pulang dan mengetuk pintu serta mulai berkeliling rumah karena tidak ada jawaban si istri. Bahkan dia terlihat suami korban dari jendela.
 
Pelaku panik, hendak melarikan diri ke pintu belakang, namun kembali lagi ke lokasi korban dan mengangkat korban juga menarik korban ke ruangan tengah. Pelaku sempat mengambil cincin korban yang sudah tidak bernyawa dan meninggalkan koran dengan cara lari melalui pintu belakang dan memanjati pagar.
 
Kapolsek Lirik AKP Amaran Kadir dan KBO Polres Inhu Iptu L Simanjuntak langsung pimpin rekonstruksi ulang tersebut.
 
Hadir dalam rekontruksi ulang pembunuhan Mia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat yang diwakili oleh Yoyok Satrio, KBO Iptu L Simanjuntak,
dan Kuasa Hukum dari negera Mayusmadi SH MH. Adegan rekonstruksi juga disaksikan oleh pihak keluarga korban.
 
Sebelum pelaksanaan rekonstruksi, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk yang diwakili oleh KBO Polres Inhu Iptu L Simanjuntak mengatakan, kepada pihak keluarga yang hadir diminta jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.
 
"Biarlah kami selaku penegak hukum melakukan rekonstruksi dengan lancar," terangnya seperti dilansir dari datariau.
 
Dalam proses  rekonstruksi tersebut, pihak keluarga tampak histeris dan menangis melihat aksi kekerasan yang menyebabkan anggota keluarga mereka, Mia meninggal dunia. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index