Paling Lambat 24 Oktober

Paslon Wajib Buka Rekening Dana Kampanye untuk Pilkada Pekanbaru

Paslon Wajib Buka Rekening Dana Kampanye untuk Pilkada Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jelang penetapan sebagai calon Wako dan Wawako Pekanbaru 2017 mendatang, lima pasangan calon (paslon) diminta membuka rekening dana kampanye, selambat-lambatnya di hari penetapan calon tersebut, 24 Oktober 2016.
 
Anggota Komisioner KPU, Arwin menyebut untuk saat ini tim dari masing-masing paslon hanya baru melaporkan copyan pembukaaan rekening yang sudah buka. Sedangkan tertanggal 27 Oktober 2016, masing-masing tim wajib menyerahkan salinan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
 
"Untuk nama rekeningnya sendiri harus mengatasnamakan dari paslon, misalnya calon Firdaus-Ayat Cahyadi," jelas Arwin, kemarin.
 
Dilanjutkannya, pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga wajib melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu. 
 
"Batas maksimal penerimaan dana ini adalah, dari parpol bisa memberikan sumbangan sebesar Rp750 juta, dan perseorangan hanya Rp75 juta. "Jika melebihi akan kami berikan sanksi," bebernya.
 
Ditanya alasannya, kebijakan ini dibuat agar adanya pemerataan bagi paslon dalam pemilihan walikota (Pilwako),  memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal miliaran rupiah.
 
Selanjutnya kata Arwin lagi, di akhir masa kampanye, 11 Februari 2017 masing-masing tim paslon baik independen maupun yang di usung parpol juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 
 
"Di tanggal 12 Februarinya, barulah semua tim paslon wajib menutup rekeningnys kembali," sebut Arwin.
 
Masih kata Arwin, laporan akhir yang sudah di terima KPU Pekanbaru tersebut akan diteruskan kepada Akuntan publik untuk dilakukan pengauditan. Jika dalam hal ini terdapat tim yang tidak menyerahkan LPPDK, maka kata Arwin akan diberikan sanksi yang sangat tegas.
 
"Paling berat kita bisa diskualifikasi dan berikan skoring atau pembatalan," tegasnya.
 
Pihaknya menghimbau, untuk saat ini yang terpenting masing-masing tim paslon hanya perlu membuka rekening saja dulu." Untuk nominalnya tidak kami batasi," jelasnya.
 
Sedangkan saat ditanya, berapa jumlah maksimal untuk semua dana kampanye yang bisa dipergunakan oleh masing-masing paslon, Ia mengungkap KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan batas maksimal dana kampanye, karena harus meminta persetujuan masing-masing tim paslon terlebih dahulu dalam penentuan dana  yang akan digunakan.
 
"Misalnya untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan Sosialisasi. Kita tunggu tanggal 24 Oktober dulu," imbuhnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index