Antisipasi Jadi Arena Judi

Pemko Bakal Lebih Ketat Awasi Gelper di Pekanbaru

Pemko Bakal Lebih Ketat Awasi Gelper di Pekanbaru
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pertemuan lintas instansi baik itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru maupun aparat kepolisian terus dilakukan. Hal ini guna membahas keberadaan gelanggang permainan (gelper) yang diduga sering menjadi arena judi koin.
 
Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu dihadiri Polda Riau, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan anggota DPRD Kota Pekanbaru serta Polresta Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umu. (Ditreskrimum) Polda Riau.
 
"Memang dulu pernah ada pertemuan. Dari pertemuan disepakati, gelper perlu pengawasan khusus," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi.
 
Lebih lanjut dipaparkannya, hal ini karena meski besar potensi disalahgunakan sebagai arena judi, Zulfahmi menyebut pihaknya tak menemukan adanya perjudian saat itu.
 
"Dari permainan, saat itu tidak ada ditemukan judi. Tidak ada uang yang dipertaruhkan," jelasnya.
 
Penggrebekan terhadap gelper yang terjadi di Kota Pekanbaru bukanlah barang baru. Gelper sering digrebek diduga menggelar praktek perjudian dan melanggar waktu operasi. Unsur judi dan pelanggarannya perlu dipahami bersama.
 
Sebelum beberapa penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap gelper tahun 2016 ini, tindakan serupa sudah sering dilakukan setidaknya tiga tahun belakangan.
 
Rabu 23 Maret 2014, Polda Riau menetapkan 49 tersangka atas penggrebekan dua lokasi yang diduga menggelar praktek judi koin. Di lokasi Jalan Tengku Umar, 24 orang menjadi tersangka. Mereka adalah 4 pengelola, DS, AK, LC dan TL yang dijerat dengan pasal 303 KUHP sedangkan sisanya adalah pemain yang dikenakan pasal 303 Bis KUHP.
 
Sementara itu, di lokasi Jalan Riau, 25 orang ditetapkan tersangka dengan pengelola berinisial HS. Dalam penggrebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 152 mesin permainan, 437 lembar kartu voucher kartu Simpati Rp100 ribu.
 
14 orang yang dilakukan penahanan ini, dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka juga diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 7/1974 tentang penyelenggaraan perjudian. Untuk tersangka lain tidak ditahan karena pasal yang dikenakan pasal 303 (bis) dengan ancaman pidana penjara dibawah lima tahun.
 
Sementara itu setahun sebelumnya, tim Mabes Polri juga pernah turun ke Pekanbaru menggerebek dugaan praktek judi koin berkedok gelper di tempat hiburan Jalan Sudirman. Beberapa orang pemain dan barang bukti diamankan.
 
Meski penggrebekan rutin, kasus yang akhirnya selesai hingga vonis ke pengadilan di Pekanbaru juga tidak banyak. Seiring waktu berjalan, izi
 
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Pekanbaru hukuman pernah dijatuhkan bagi gelper yang terbukti melanggar batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah. hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index