Terjadi di Dinas Pendidikan

DIAM-DIAM...Inspektorat Pekanbaru Tangani Empat Kasus Pungli Bernilai Miliaran Rupiah

DIAM-DIAM...Inspektorat Pekanbaru Tangani Empat Kasus Pungli Bernilai Miliaran Rupiah
Azmi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Inspektorat Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan empat kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.
 
Tidak tangung tangung dari empat kasus tersebut pelaku pungli bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah.
 
Bermodus iming-iming bisa menguruskan seorang guru honorer jadi seorang pegawai negeri sipil (PNS), pelaku yang inisialnya A bersama guru-guru mengelabui korbannya. Cukup dengan membayar uang sebanyak Rp 35 juta saja mereka dijanjikan akan diangkat menjadi PNS.
 
"Kejadian ini sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 2014 lalu, dan sudah banyak korban yang mereka tipu. Pelakunya ada lima orang yang dimotori oleh A bersama guru berinisial Z, E, H, dan N. Dari mereka berlima baru H yang sudah diproses hukum dan sekarang sudah bebas. Namun untuk status PNS-nya saat ini sedang diproses pemberhentian," jelas Kepala Inspektorat, Azmi.
 
Lanjut, Azmi menekankan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap seluruh pelaku pungli tersebut. Karena saat ini pelaku utamanya masih buron yakni yang berinisial A.
 
"Sementara Z yang sehari hari bekerja sebagai guru SMA 10, E selaku TU SMA 3 sudah ditahan polreata kota Pekanbaru. Meakipun dalam ranah pihak kepolisian kita masih melakukan pendalaman untuk memberikan untuk menetapkan sanksi dan jaringan mereka yang lainnya," tegasnya.
 
Ditanya, apakah pihaknya akan melakukan pembentukan tim pemberantasan pungli, Azmi mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum berencana kearah situ. Saat ini tim inspektorat sudah dirasa cukup untuk memberantas kasus pungli di jajaran pemerintah kota Pekanbaru.
 
"Kita minta kepada masyarakat jangan percaya dengan iming-iming dari siapapun dan jangan mau membayar untuk layanan yang tidak jelas. Tanya aturannya, kalau ada baru bayar tapi kalau tidak maka hak masyarakat untuk menolaknya dan melaporkannya," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index