DIDUGA GARA-GARA MIRAS, Kapolsek Kuala Kampar Dicopot dari Jabatannya

DIDUGA GARA-GARA MIRAS, Kapolsek Kuala Kampar Dicopot dari Jabatannya
AKBP Ari Wibowo
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Proses penyidikan  terkait dugaan pungutan liar  di Mapolda Riau  terus berlangsung. Beberapa pejabat kepolisian pun mulai menjadi korban pemberantasan pungli.
 
Informasi terbaru, Kapolsek Kuala kampar, Kabupaten Pelalawan terpaksa diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan menerima uang dari pengusaha minuman keras. 
 
Proses pencopotan Kapolsek Kuala kampar, Iptu SS dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo. Dia pun ditempatkan sebagai perwira non job di Mapolres Pelalawan. 
 
Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Kuala Kampar Iptu SS diduga meminta uang terhadap pengusaha kapal bermuatan barang ilegal berupa minuman keras dari luar negeri. Kasusnya kini ditangani Bidang Propam.
 
Saat ini, kasus permintaan uang kepada pengusaha minuman keras yang ditangani Bid Propam Polda Riau di bawah Komando AKBP Pitoyo Agung Yuwono sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan juga telah didapat oleh propam.
 
"Iya, dinonjobkan dan sudah saya perintahkan Karo SDM mencari penggantinya. Hari ini Kapolsek Kuala Kampar dan digantikan pejabat sementara Iptu Suhermansyah. Kasusnya dan barang bukti serta keterangan ada di Propam Polda," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo.
 
Dalam waktu dekat, Iptu SS akan menjalani sidang kode etik kepolisian untuk mengetahui fakta yang sebenarnya perihal dugaan pungli tersebut. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index