Rambah Hutan di Kuansing Lolos Karena Pelaku Pegang IPK dari Sumbar, Ini Rencana Dinas Kehutanan

Rambah Hutan di Kuansing Lolos Karena Pelaku Pegang IPK dari Sumbar, Ini Rencana Dinas Kehutanan
Truk pengangkut kayu bukan saja di wilayah perbatasan menuju SUmbar, namun juga di lintas Pekanbaru Kuansing masih marak.
TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Terkait Illegal Logging di Hulu Kuantan, diakui Kepala Dinas kehutanan Kuansing,  Abriman pelakunya  masuk dari kawasan hutan area peruntukan lain (APL) di Sumatera Barat,  tepatnya di wilayah Kamang kabupaten Sijunjung.
 
Aksi mereka, dikatakan dia, sangat merugikan Kuansing, selain membuat hutan rusak, juga akan berdampak pada luas areal tangkapan air.
 
“Ini berdampak pada sumber air terjun jika hutan dikawasan itu terus dibabat oleh pelaku illegal logging. Sebenarnya kita berpacu dengan waktu melakukan penertiban, pihak terkait Polres dan Kodim sudah komitmen mendukung razia yang akan Kita lakukan nanti,”ujarnya seperti dilansir dari Kuangsing terkini.
 
Sekedar diketahui kata Abriman, sesuai RTRW disana, kawasan mereka yang berbatasan dengan Hulu Kuantan termasuk dalam kategori areal penggunaan lain (APL) yang dapat diterbitkan IPK (izin Pemanfaatan kayu). 
 
"Jadi untuk kawasan disana oleh Pemkab Sijunjun memang ada izin IPK, namun mereka sekarang juga mengambil kayu dari hutan Kuansing, ini masalahnya, kayu-kayu mereka lolos dari razia dijalanan karena ada IPK, padahal kayu sebagian dari Kuansing," ujar Abriman.
 
"Ini yang merugikan Kita, dengan IPK yang dimiliki perusahaan disana, tetapi sebagian kayu mereka ambil dari hutan Kuanisng, nanti Kita juga koordinasi dengan Pemkab Sinjunjung kalau lahan  IPK sudah habis mohon dicabut IPK nya agar tidak menjadi alasan mencari kayu di daerah lain termasuk Kuansing oleh perusahaan,"pungkasnbya. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index